Kendaraan Plat Kuning di Ciamis Dipenuhi APK, Kok Tidak Ditertibkan?

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Salah satu APK yang terpasang di angkot Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kendaraan berplat kuning di Kabupaten Ciamis dipenuhi oleh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

Mulai dari Capres-Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi, hingga Caleg RI memasang APK di bagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Ujang, nama samaran seorang sopir angkot 09 jurusan Terminal Ciamis-Imbanagara, mengatakan bahwa untuk memasang APK di angkotnya itu harus membayar Rp 100 ribu.

“Uang Rp 100 ribu itu diberikan kepada sopir, tapi ada biaya lain yang harus dibayar,” ungkapnya kepada Asajabar, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ujang, selain membayar Rp 100 ribu kepada sopir, Caleg yang memasang APK di mobil angkotnya juga harus membayar kepada ketua angkot jurusan.

Baca Juga :  BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

“Jadi harus membayar juga ke ketua trayek, tapi saya tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar,” kata Ujang.

Ujang menjelaskan bahwa masing-masing trayek angkot memiliki ketuanya.

“Setiap Caleg atau tim suksesnya yang mau pasang APK di kaca mobil angkot harus membayar ke ketua trayek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengaku telah membahas larangan pemasangan APK di kendaraan berplat kuning, seperti stiker di kaca mobil angkot.

“Sebelumnya saya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis,” ungkap dia.

Namun, dari hasil komunikasi itu, tidak ada titik temu penyelesaian dari kasus tersebut.

Baca Juga :  PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

“Dishub Ciamis juga kebingungan mengenai aturan regulasinya seperti apa.

Tapi kalau dibuka sebetulnya, mungkin ada aturan yang menyatakan larangan itu atau standarnya seperti apa menurut Peraturan Menteri Perhubungan,” ungkap Jajang.

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye.

Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada
FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI 2024

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Senin, 28 April 2025 - 14:50 WIB

Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Kamis, 24 April 2025 - 19:54 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 19:15 WIB

Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Rabu, 23 April 2025 - 17:21 WIB

KKRA Ciamis Gelar Festival Olahraga dan Seni RA se-Kabupaten

Berita Terbaru

Pelaku pelemparan batu.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

error: Content is protected !!