Berita Ciamis, Asajabar.com – Kendaraan berplat kuning di Kabupaten Ciamis dipenuhi oleh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
Mulai dari Capres-Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi, hingga Caleg RI memasang APK di bagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).
Ujang, nama samaran seorang sopir angkot 09 jurusan Terminal Ciamis-Imbanagara, mengatakan bahwa untuk memasang APK di angkotnya itu harus membayar Rp 100 ribu.
“Uang Rp 100 ribu itu diberikan kepada sopir, tapi ada biaya lain yang harus dibayar,” ungkapnya kepada Asajabar, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ujang, selain membayar Rp 100 ribu kepada sopir, Caleg yang memasang APK di mobil angkotnya juga harus membayar kepada ketua angkot jurusan.
“Jadi harus membayar juga ke ketua trayek, tapi saya tidak tahu berapa nominal yang harus dibayar,” kata Ujang.
Ujang menjelaskan bahwa masing-masing trayek angkot memiliki ketuanya.
“Setiap Caleg atau tim suksesnya yang mau pasang APK di kaca mobil angkot harus membayar ke ketua trayek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengaku telah membahas larangan pemasangan APK di kendaraan berplat kuning, seperti stiker di kaca mobil angkot.
“Sebelumnya saya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis,” ungkap dia.
Namun, dari hasil komunikasi itu, tidak ada titik temu penyelesaian dari kasus tersebut.
“Dishub Ciamis juga kebingungan mengenai aturan regulasinya seperti apa.
Tapi kalau dibuka sebetulnya, mungkin ada aturan yang menyatakan larangan itu atau standarnya seperti apa menurut Peraturan Menteri Perhubungan,” ungkap Jajang.
Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.
Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.
Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye.
Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023. (TONY/ASAJABAR)