Kendaraan Plat Z Ciamis Diwajibkan Bayar Parkir Berlangganan Setahun Penuh

- Redaktur

Sabtu, 31 Desember 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat mulai disosialisasikan.

Parkir berlangganan tersebut akan berlaku bagi semua kendaraan yang memiliki plat nopol Z Ciamis. Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Tahun 2023.

Jadi semua kendaraan yang berplat Z diwajibkan membayar parkir selama setahun penuh, pembayaran parkir berlangganan tersebut disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, tarif parkir berlangganan tersebut harganya bervariatif.

“Untuk kendaraan roda dua Rp. 20 ribu pertahun, kendaraan roda empat Rp. 40 ribu pertahun dan kendaraan roda enam Rp. 60 ribu pertahun,” ucap Tatang saat menyampaikan sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis 2023, di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  O2SN Kecamatan Ciamis Jadi Ajang Seleksi Atlet ke Tingkat Kabupaten

Kebijakan parkir berlangganan tersebut juga telah disetujui oleh DPRD kabupaten Ciamis pada 29 Desember 2020 kemarin dan sudah ditandatangani melalui peraturan daerah (Perda).

Tatang mengaku bahwa tarif berlangganan tersebut dapat meningkatkan PAD, apalagi jika melihat potensi kendaraan plat Z Ciamis yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Lima Inisiator Gagas Komunitas Baleno Ciamis, Dorong Kepedulian Sosial

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Achmad Yani mengatakan bahwa program tersebut dinamakan Kepalang Manis,” ujarnya.

“Kepanjangan tersebut artinya kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis,” kata Achmad Yani.

Program tersebut rencananya akan dilaunchingkan pada awal Januari 2023, namun tanggalnya belum ditetapkan.

Menurut Achmad Yani, kebijakan parkir berlangganan tersebut akan berlaku hanya di tepi-tepi Jalan umum.

“Jadi kebijakan parkir berlangganan tersebut tidak akan berlaku dilokasi area wisata, pusat perbelanjaan toserba, rumah sakit dan dihalaman tempat ibadah. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!