Kendaraan Plat Z Ciamis Diwajibkan Bayar Parkir Berlangganan Setahun Penuh

- Penulis

Sabtu, 31 Desember 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat mulai disosialisasikan.

Parkir berlangganan tersebut akan berlaku bagi semua kendaraan yang memiliki plat nopol Z Ciamis. Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Tahun 2023.

Jadi semua kendaraan yang berplat Z diwajibkan membayar parkir selama setahun penuh, pembayaran parkir berlangganan tersebut disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, tarif parkir berlangganan tersebut harganya bervariatif.

“Untuk kendaraan roda dua Rp. 20 ribu pertahun, kendaraan roda empat Rp. 40 ribu pertahun dan kendaraan roda enam Rp. 60 ribu pertahun,” ucap Tatang saat menyampaikan sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis 2023, di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Setahun Bertugas, Beni Nurrahman Tinggalkan Prestasi di Lapas Kelas IIB Ciamis

Kebijakan parkir berlangganan tersebut juga telah disetujui oleh DPRD kabupaten Ciamis pada 29 Desember 2020 kemarin dan sudah ditandatangani melalui peraturan daerah (Perda).

Tatang mengaku bahwa tarif berlangganan tersebut dapat meningkatkan PAD, apalagi jika melihat potensi kendaraan plat Z Ciamis yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Wali Kota Terpilih Depok, Supian Suri, Hadiri Tasyakuran di Cimanggis

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Achmad Yani mengatakan bahwa program tersebut dinamakan Kepalang Manis,” ujarnya.

“Kepanjangan tersebut artinya kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis,” kata Achmad Yani.

Program tersebut rencananya akan dilaunchingkan pada awal Januari 2023, namun tanggalnya belum ditetapkan.

Menurut Achmad Yani, kebijakan parkir berlangganan tersebut akan berlaku hanya di tepi-tepi Jalan umum.

“Jadi kebijakan parkir berlangganan tersebut tidak akan berlaku dilokasi area wisata, pusat perbelanjaan toserba, rumah sakit dan dihalaman tempat ibadah. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

Wali Kota Terpilih Depok, Supian Suri, Hadiri Tasyakuran di Cimanggis
BPN Ciamis Raih Penghargaan sebagai Lembaga Vertikal Pengelola Zakat Terbaik
Baznas Ciamis Apresiasi Konsistensi Asajabar dalam Publikasi Gerakan Zakat
Milad ke-24 Baznas Ciamis, Momentum Apresiasi dan Prestasi
Mahasiswa Unigal Ciamis Perdalam Pemahaman Pemerintahan di Desa Ponggok
Infak Ramadan di Ciamis Ditargetkan Naik 90 Persen, Begini Strateginya
Baznas Ciamis Tingkatkan Anggaran Bantuan Rutilahu Menjadi Rp 15 Juta
Baznas Ciamis dan Universitas Galuh Galang Kolaborasi untuk Pendidikan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:23 WIB

KSPI Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Rencana 2025 dan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:35 WIB

Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Sertipikat HGB di Atas Laut, Temukan Indikasi Manipulasi Data

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:43 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:21 WIB

KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:37 WIB

Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat

Berita Terbaru