Kesal Akibat Sering Buang Air Di Celana, Balita Di Ciamis Dianiaya Oleh Ayah Tiri

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah tiri di Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun atau balita.

Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh.

Tersangka berinisial AF (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah ditangkap dan ditahan Polisi.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi tersangka dilatarbelakangi dengan rasa kesal terhadap korban,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).

“Jadi tersangka kesal terhadap korban akibat sering buang air kecil atau besar dicelana, hingga terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya kata Tony, tersangka tersebut merupakan suami siri dari pelapor (ibu korban), jadi awalnya pelapor berkenalan dengan si tersangka melalui media sosial pada November 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

“Karena pelapor statusnya janda anak satu, sedangkan si tersangka yang berstatus duda itu memiliki dua anak. Lalu ia memutuskan nikah siri.

Pada Desember 2022 pelapor yang merupakan warga Purwakarta itu memutuskan menemui si tersangka di Ciamis, kemudian menikah siri dan tinggal dikontrakan sekitar Kawasen Banjarsari Ciamis.

Setelah tinggal bersama, pelapor bersama korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama tersebut tersangka sering melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.

Pada Januari 2023 dan awal Februari 2023, tersangka diketahui telah membenturkan anak pelapor yang berusia 3 tahun itu ke dinding maupun lantai rumah, sehingga korban mengalami luka-luka dan benjol.

Kejadian penganiayaan itu terus dilakukan tersangka pada korban hingga pernah menyulutkan api dari korek gas hingga ditampar memakai sandal si tersangka.

Baca Juga :  Baznas Ciamis Minta UPZ Desa Laporkan Pelaksanaan Kurban

Karena tidak tahan dengan aksi penganiayaan yang bertubi-tubi itu kepada anaknya, ibu korban mengambil tindakan dan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Tony, setelah kita tangkap, si tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kemudian saat ini korban sedang pemulihan kondisi fisik maupun psikis. Untuk pemulihan psikologis korban, kita telah meminta instansi terkait untuk melakukan terapi, karena kondisinya masih trauma.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Tony)

Berita Terkait

Warga Cigembor Titipkan Hewan Kurban di RPH Ciamis, Daging Dinyatakan Aman
Setelah Kampung Zakat, Kemenag Ciamis Gagas Program Kampung Wakaf
Baznas Ciamis Minta UPZ Desa Laporkan Pelaksanaan Kurban
Disnakkan Ciamis Gelar Sosialisasi Kurban ASUH di Ponpes Miftahul Ridwan
Kantah Ciamis Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah di Desa Sindangsari Kawali
Bupati Ciamis Ajak Warga Amalkan Nilai Kebangsaan
Tina Wiryawati Dukung Penanaman 2.000 Pohon Aren di Kampung Adat Kuta Ciamis
Disnakkan Ciamis Sosialisasikan Pemilihan dan Penyembelihan Hewan Qurban ASUH

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

Senin, 2 Juni 2025 - 18:33 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 5 Ciamis Diwarnai Edukasi Pemadam Kebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 2 Ciamis: Sederhana, Khidmat, dan Sarat Makna

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:36 WIB

Bupati Ciamis Lantik 184 Guru, Soroti Rendahnya Tunjangan Kepala Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:44 WIB

Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:03 WIB

Pelepasan Siswa MAN 2 Ciamis Digelar Sederhana, Dana Perpisahan Jadi Sorotan

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dinas Pendidikan Ciamis Tekankan Peran Guru dalam Suksesnya FLS3N

Berita Terbaru

Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, MBA.

Daerah

Baznas Ciamis Minta UPZ Desa Laporkan Pelaksanaan Kurban

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!