Kesal Akibat Sering Buang Air Di Celana, Balita Di Ciamis Dianiaya Oleh Ayah Tiri

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Tersangka AF (44) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan dihadapan awak media, (Doc, Asajabar)

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah tiri di Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun atau balita.

Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh.

Tersangka berinisial AF (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah ditangkap dan ditahan Polisi.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi tersangka dilatarbelakangi dengan rasa kesal terhadap korban,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).

“Jadi tersangka kesal terhadap korban akibat sering buang air kecil atau besar dicelana, hingga terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya kata Tony, tersangka tersebut merupakan suami siri dari pelapor (ibu korban), jadi awalnya pelapor berkenalan dengan si tersangka melalui media sosial pada November 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal

“Karena pelapor statusnya janda anak satu, sedangkan si tersangka yang berstatus duda itu memiliki dua anak. Lalu ia memutuskan nikah siri.

Pada Desember 2022 pelapor yang merupakan warga Purwakarta itu memutuskan menemui si tersangka di Ciamis, kemudian menikah siri dan tinggal dikontrakan sekitar Kawasen Banjarsari Ciamis.

Setelah tinggal bersama, pelapor bersama korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama tersebut tersangka sering melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.

Pada Januari 2023 dan awal Februari 2023, tersangka diketahui telah membenturkan anak pelapor yang berusia 3 tahun itu ke dinding maupun lantai rumah, sehingga korban mengalami luka-luka dan benjol.

Kejadian penganiayaan itu terus dilakukan tersangka pada korban hingga pernah menyulutkan api dari korek gas hingga ditampar memakai sandal si tersangka.

Baca Juga :  Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret

Karena tidak tahan dengan aksi penganiayaan yang bertubi-tubi itu kepada anaknya, ibu korban mengambil tindakan dan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Tony, setelah kita tangkap, si tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kemudian saat ini korban sedang pemulihan kondisi fisik maupun psikis. Untuk pemulihan psikologis korban, kita telah meminta instansi terkait untuk melakukan terapi, karena kondisinya masih trauma.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Tony)

Berita Terkait

PMI Ciamis Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan, Fokus Pada Kebutuhan Darah
Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret
Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi
Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal
BPN Ciamis Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Sebagai Rasa Syukur atas Pembangunan Gedung Arsip Baru
Masyarakat Ciamis Diminta Tidak Panik Soal Isu Bahaya Suntik KB
Angka Stunting di Ciamis Meningkat Drastis di Awal Semester 2024
Konyol! Maling Tertangkap Saat Jual Emas Curian di Dekat Rumah Korban

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:57 WIB

Siswa SDN 7 Ciamis Raih Gelar Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Kornel Soemardi Berbagi Kunci Sukses Kewirausahaan Kepada Mahasiswa Unigal 

Kamis, 26 September 2024 - 10:06 WIB

Unigal Ciamis Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Wirausaha Berkelanjutan

Senin, 23 September 2024 - 21:17 WIB

Inovasi Baru, Meja Taman dari Sampah Plastik Karya Fakultas Teknik Unigal Ciamis

Sabtu, 21 September 2024 - 18:35 WIB

KKRA Ciamis Gelar Manasik Haji, Kenalkan Ibadah Haji kepada Anak-Anak Sejak Dini

Jumat, 20 September 2024 - 11:28 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Beri Kuliah Umum di UNPAD, Bahas Sertipikat Tanah Elektronik

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Unigal Ciamis Sesuai Pedoman Dikti yang Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!