Ketua Umum SPN Minta Investigasi Mendalam atas Ledakan di PT IMIP

- Redaktur

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, SH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, SH.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan banyak pihak.

Sejak akhir 2023, telah terjadi lima ledakan smelter yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan pekerja.

Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, SH, meminta aparat terkait untuk transparan dalam investigasi.

“Kami meminta aparat kepolisian menginvestigasi PT IMIP karena terdapat anggota kami dari SPN menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan kerja berupa kebakaran di bagian ferrosilicon tadi malam, tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iwan Kusmawan.

Baca Juga :  239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kecelakaan kerja di PT IMIP ini sangat disesalkan oleh pihak pekerja, mengingat trauma yang masih dirasakan oleh korban insiden sebelumnya. Perusahaan diharapkan lebih serius dalam memperhatikan keselamatan para pekerja.

“Untuk kesekian kalinya, kami meminta manajemen PT IMIP segera memperbaiki implementasi K3 di kawasan IMIP, karena kecelakaan kerja ini dikhawatirkan akan terus terjadi dan menyebabkan korban baru akibat penerapan sistem K3 yang tidak maksimal,” tambah Iwan.

Baca Juga :  Kunjungi Humbahas, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Elektronik dan Tekankan Pentingnya Validitas Data

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dianggap tidak lagi relevan dengan situasi ketenagakerjaan saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI diminta untuk segera merevisi undang-undang tersebut agar keselamatan kerja lebih terjamin ke depannya.

“Kami meminta manajemen PT IMIP untuk membiayai seluruh pengobatan korban kecelakaan kerja hingga sembuh total. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja juga harus direvisi pemerintah karena pengawasan saat ini semakin lemah,” tutup Iwan. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!