Kotak Kosong Sah untuk Dikampanyekan dalam Pilkada Ciamis 2024 ?

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotak kosong ilustrasi.

Kotak kosong ilustrasi.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, muncul diskusi terkait keberadaan “kotak kosong” dalam surat suara, khususnya saat hanya ada calon tunggal.

Meski kampanye untuk “kotak kosong” belum diatur secara spesifik dalam regulasi, pihak penyelenggara pemilu menilai hal tersebut tetap sah dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digelar di kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jumat lalu (20/9/2024).

Menurut Oong, “kotak kosong” hanya muncul dalam surat suara ketika terdapat calon tunggal. Namun, kampanye untuk kotak kosong menjadi hal yang menarik perhatian.

Baca Juga :  Sebanyak 78 Atlet Berkompetisi di Turnamen Karate Kementerian ATR/BPN

“Bagaimana kotak kosong dikampanyekan? Kampanye biasanya untuk meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan citra diri kandidat,” ujar Oong.

Meskipun demikian, jika ada gerakan dari kelompok relawan yang mengampanyekan kotak kosong, hal tersebut berada di luar wewenang KPU Kabupaten Ciamis.

“Secara regulasi memang belum diatur, tapi sah-sah saja jika ada relawan yang ingin mengampanyekan kotak kosong. Karena saat pencoblosan nanti, pemilih memang diberikan pilihan antara calon tunggal atau kotak kosong,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis juga tidak melarang adanya kampanye untuk kotak kosong.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Ciamis Raih Predikat WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan pemilihan, dan gerakan pendukung kotak kosong adalah bagian dari hak pemilih yang dijamin oleh prinsip demokrasi.

“Dalam perspektif hukum, kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan. Pilihan bebas dalam demokrasi termasuk memilih kotak kosong,” ungkap Jajang.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang melanggar hukum adalah tindakan yang menghalangi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti mendorong golongan putih (golput).

“Yang melanggar hukum adalah upaya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka,” tegas Jajang.

Berita Terkait

Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Ciamis Berlangsung Khidmat dan Sukses
Kotak Kosong Nomor 1, Herdiat-Yana Nomor 2
Relawan Bumi Galuh Gelar Rapat Koordinasi Pemenangan Herdiat Yana di Ciamis
DPD PKS Ciamis Gelar Muludan Bersama Herdiat Sunarya
KPU Ciamis Tetapkan DPT Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Mencapai 960.995 Orang
Pemerintah Ciamis Dorong Partisipasi Warga di Pilkada Serentak 2024
Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Ciamis 2024?
Masalah Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Utama di Pilkada Ciamis

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:59 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Airlangga

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Aliansi Rakyat Bela Palestina: Dunia Gagal Lindungi Gaza dari Kekejaman Zionis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Menteri AHY Persembahkan Disertasi tentang Kepemimpinan Transformasional dan SDM Unggul

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Wamen ATR/BPN Apresiasi Komitmen Jajaran BPN dalam Penyelesaian Target Nasional

Kamis, 26 September 2024 - 17:36 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Dorong Taruna Akmil Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 25 September 2024 - 17:36 WIB

AHY Ajak Jajaran Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Integritas

Selasa, 24 September 2024 - 16:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,71 Triliun

Selasa, 24 September 2024 - 15:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Rayakan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!