Kotak Kosong Sah untuk Dikampanyekan dalam Pilkada Ciamis 2024 ?

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotak kosong ilustrasi.

Kotak kosong ilustrasi.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, muncul diskusi terkait keberadaan “kotak kosong” dalam surat suara, khususnya saat hanya ada calon tunggal.

Meski kampanye untuk “kotak kosong” belum diatur secara spesifik dalam regulasi, pihak penyelenggara pemilu menilai hal tersebut tetap sah dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digelar di kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jumat lalu (20/9/2024).

Menurut Oong, “kotak kosong” hanya muncul dalam surat suara ketika terdapat calon tunggal. Namun, kampanye untuk kotak kosong menjadi hal yang menarik perhatian.

Baca Juga :  Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

“Bagaimana kotak kosong dikampanyekan? Kampanye biasanya untuk meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan citra diri kandidat,” ujar Oong.

Meskipun demikian, jika ada gerakan dari kelompok relawan yang mengampanyekan kotak kosong, hal tersebut berada di luar wewenang KPU Kabupaten Ciamis.

“Secara regulasi memang belum diatur, tapi sah-sah saja jika ada relawan yang ingin mengampanyekan kotak kosong. Karena saat pencoblosan nanti, pemilih memang diberikan pilihan antara calon tunggal atau kotak kosong,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis juga tidak melarang adanya kampanye untuk kotak kosong.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan pemilihan, dan gerakan pendukung kotak kosong adalah bagian dari hak pemilih yang dijamin oleh prinsip demokrasi.

“Dalam perspektif hukum, kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan. Pilihan bebas dalam demokrasi termasuk memilih kotak kosong,” ungkap Jajang.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang melanggar hukum adalah tindakan yang menghalangi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti mendorong golongan putih (golput).

“Yang melanggar hukum adalah upaya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka,” tegas Jajang.

Berita Terkait

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada
FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI 2024

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:37 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau

Jumat, 25 April 2025 - 20:30 WIB

Wamen ATR Tekankan Perlindungan Sosial dalam Pengadaan Tanah

Jumat, 25 April 2025 - 20:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU di Riau

Jumat, 25 April 2025 - 20:24 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 20:16 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program 1 Juta Rumah Desa

Jumat, 25 April 2025 - 20:09 WIB

Evaluasi Triwulan I, Kementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Nilai SAKIP

Selasa, 22 April 2025 - 21:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Sejarah kepada ANRI

Selasa, 22 April 2025 - 21:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Serap 33,75 Persen Anggaran Triwulan I 2025

Berita Terbaru

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

Pelepasan purna tugas Dewan Pengawas dan Pegawai periode 2021–2025.

Daerah

BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:47 WIB

error: Content is protected !!