KPU Ciamis Coret Caleg PKS yang Pelanggar Pemilu, Bawaslu Ungkap Alasannya

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Endang Holis, calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alasannya, Endang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.

Pencoretan Endang dari DCT dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg yang maju dari Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

Bawaslu Ciamis mendapatkan informasi bahwa Endang merupakan ASN PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam sejak 1 Agustus 2023.

“Kami melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran informasi tersebut pada 28 November 2023 dan juga melayangkan surat permohonan konfirmasi data kepada KPU Ciamis pada 29 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jajang, KPU Ciamis membalas surat Bawaslu Ciamis pada 30 November 2023 dengan menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Ciamis menunjukkan bahwa Endang memiliki status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Sosialisasikan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Bulan Ramadan

Selain itu, pada tahapan pengumuman DCS pada 23 Agustus 2023, tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait status Endang.

“Oleh karena itu, Endang ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada 4 November 2023,” ujar Asep.

Bawaslu Ciamis kemudian memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Ciamis pada 6 Desember 2023 agar menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.

Namun, KPU Ciamis menjawab surat tersebut pada 14 Desember 2023 dengan mengatakan bahwa KPU Ciamis telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU Ciamis mengatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi Endang menunjukkan status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Gelar Penyuluhan Program PTSL di Desa Dewasari

KPU Ciamis juga mengatakan bahwa mereka sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PKS dan Bawaslu Ciamis serta menunggu arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Ciamis kembali mengirimkan surat konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbaikan pada 22 Desember 2023.

Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dan penegasan hasil tindaklanjut dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu 1×24 jam.

Pada 23 Desember 2023, KPU Ciamis akhirnya mengkonfirmasi bahwa mereka telah menindaklanjuti saran perbaikan dan hasil klarifikasi dengan para pihak serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

“Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan pleno pada 23 Desember 2023 dan menghasilkan keputusan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan Endang Holis dari DCT,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada
FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI 2024
Senam Massal HUT Golkar ke-60 di Ciamis, Sehat, Kompak, dan Meriah

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:03 WIB

Festival Ramadan 2025: Kemenag Ciamis Siapkan Ratusan Bingkisan untuk Kaum Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:33 WIB

Pesantren Ramadhan Jurnalis Ciamis: KH. Wasdi Ijudin Bahas Peran Media dalam Dakwah

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Pembeli di Gerakan Pangan Murah Ciamis Meningkat, Stok Beras Bertambah Menjadi 4,5 Ton

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:49 WIB

Konsumsi Ikan di Kabupaten Ciamis Meningkat Selama Ramadan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Gelar Penyuluhan Program PTSL di Desa Dewasari

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:24 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 20:58 WIB

Disnakan Ciamis Rancang Pengembangan Budidaya Ikan Lele dan Gurame untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Senin, 17 Maret 2025 - 17:06 WIB

Pria Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Rel Rancapetir Ciamis

Berita Terbaru