KSPI dan Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Jakarta, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

- Redaktur

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Aksi ini mengangkat tiga isu utama, yaitu pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja:

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja dianggap mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini dinilai menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Baca Juga :  Wamen Ossy Bahas Sengketa Lahan SP4 Gambut Jaya

Bagi kaum buruh, sidang pada 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Terima Kasih Kantor Pertanahan, Pelayanan Tetap Hadir untuk Masyarakat di Hari Libur

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi,” tegas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Layanan Akhir Pekan PELATARAN Diminati Masyarakat Kota Semarang
Terima Kasih Kantor Pertanahan, Pelayanan Tetap Hadir untuk Masyarakat di Hari Libur
Manfaat Sertipikat Elektronik, Warga Bukittinggi Akui Lebih Tenang Kelola Dokumen Tanah
Wamen Ossy Bahas Sengketa Lahan SP4 Gambut Jaya
Tanah Adat Bersertipikat, Masyarakat Asahduren Jembrana Kian Produktif
Ciamis Raih Anugerah Bhakti Kebersihan Makuta Binokasih 2025, Dapat Insentif Rp15 Miliar
Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia
Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:49 WIB

Layanan Akhir Pekan PELATARAN Diminati Masyarakat Kota Semarang

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:42 WIB

Terima Kasih Kantor Pertanahan, Pelayanan Tetap Hadir untuk Masyarakat di Hari Libur

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:28 WIB

Manfaat Sertipikat Elektronik, Warga Bukittinggi Akui Lebih Tenang Kelola Dokumen Tanah

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:11 WIB

Tanah Adat Bersertipikat, Masyarakat Asahduren Jembrana Kian Produktif

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:33 WIB

Ciamis Raih Anugerah Bhakti Kebersihan Makuta Binokasih 2025, Dapat Insentif Rp15 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:53 WIB

Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:46 WIB

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:39 WIB

Program Reforma Agraria Hadirkan Tanah dan Rumah Layak bagi 2.100 Warga Eks Timtim di Kupang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!