Menteri AHY Serahkan 15 Sertipikat Tanah Ulayat untuk Masyarakat Adat dari Berbagai Provinsi

- Redaktur

Jumat, 6 September 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri AHY menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat.

Menteri AHY menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat.

Berita Bandung, Asajabar.com – Konferensi Internasional pertama terkait Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan negara-negara ASEAN resmi digelar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membuka acara tersebut di The Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Kamis (5/9/2024).

Konferensi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan memperkuat hubungan dalam komunitas ASEAN demi mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat.

“Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa hubungan antara masyarakat hukum adat dan tanah ulayat bersifat fisik, spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi serta memelihara keberadaan mereka.

Namun, ia mengakui bahwa dalam banyak kasus, masyarakat adat kehilangan tanahnya akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran, atau eksploitasi.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat,” lanjutnya.

Menteri AHY menjelaskan bahwa pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat.

Kemudian, pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 untuk menjamin pelaksanaan administrasi pertanahan yang efektif dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat.

Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik kepada sembilan perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari berbagai provinsi di Indonesia.

“Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat, mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.

Baca Juga :  Hebat! Suci Nurani Raih Gelar Juara di JSSL Singapore, Harumkan Nama Ciamis

Tahun ini, kami menargetkan sertifikasi tambahan untuk 10.000 hektare di empat provinsi Jawa Barat yaitu, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, masyarakat setempat, lembaga akademik, dan mitra internasional.

Menteri AHY menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan universitas, seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin, untuk memastikan upaya tersebut berdasarkan penelitian yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat serta kebutuhan masyarakat.

“Dalam jangka panjang, kami akan memastikan bahwa setiap tanah ulayat masyarakat adat memiliki sertifikat yang memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Konferensi internasional ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan World Bank, World Resources Institute, lembaga pertanahan luar negeri se-Asia Tenggara, perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, serta akademisi dan organisasi yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!