Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menyoroti kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10), AHY mengungkapkan adanya dua kasus tindak pidana pertanahan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.
“Kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan dan mencegah situasi yang semakin tidak menentu. Dampak dari kasus-kasus ini tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial,” ujar AHY.
Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara dan masyarakat dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp36 triliun, mengingat lokasi tanah yang strategis.
Kasus Dago Elos dan Kabupaten Bandung
Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, dengan modus pemalsuan surat dan penyalahgunaan keterangan dalam Akta Otentik. Tanah yang dipermasalahkan berada di wilayah metropolitan strategis, dengan nilai kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,6 triliun.
Di Kabupaten Bandung, modus yang digunakan termasuk pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terkait perizinan pembangunan perumahan. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun 264 unit rumah. Kerugian yang berhasil dihindari dalam kasus ini mencapai Rp51,39 miliar.
Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah terus melakukan upaya pemberantasan mafia tanah di berbagai daerah, bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegas AHY.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmen Polda Jawa Barat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait pertanahan.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian sengketa tanah demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman, menyatakan bahwa pihaknya terus bersinergi dalam pemberantasan mafia tanah di Bandung.
“Mafia tanah adalah musuh bersama yang harus kita hukum,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri AHY didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, dan pejabat lainnya.
Jajaran Polda Jawa Barat, Kejaksaan, serta Forkopimda Jawa Barat juga turut hadir.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi mafia tanah guna melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas sosial serta ekonomi.