Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jateng Dukung Paradigma Pertanahan Modern

- Redaktur

Minggu, 20 April 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Semarang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam menerapkan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ajakan ini disampaikan dalam Dialog Bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa paradigma pertanahan modern mencakup empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Keempatnya disebut menjadi fondasi sistem pertanahan yang adil, transparan, dan mendukung investasi daerah.

“Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda memiliki peran penting dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati adalah Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujar Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Ia juga menyoroti peran kepala desa dalam memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT), yang menurutnya sering menjadi sumber awal konflik.

“Konflik pertanahan sering kali bermula dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” tambahnya.

Terkait land value, Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT ditetapkan sebagai acuan utama penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan tiap tahun.

“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa fluktuatif tergantung blok tanah. Maka dari itu, Pemda harus aktif memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam klaster land use, ia mendorong Pemda untuk menyusun dan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mengedukasi masyarakat agar menggunakan tanah sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Sementara pada aspek land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis pada tata ruang dan isu lingkungan.

Menutup pertemuan, Nusron menyampaikan masukan mengenai hambatan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama terkait keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami meminta kepala daerah di Jawa Tengah meniru langkah Jawa Timur, yang membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertifikat PTSL. Ini bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!