Menteri ATR/BPN Dorong Kolaborasi Pemda dan BPN untuk Percepat Sertipikasi Tanah

- Redaktur

Rabu, 16 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Makassar, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat proses sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Sulsel di Makassar, Sabtu (12/4/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya pendekatan kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota, untuk mendukung percepatan program tersebut. Ia menyarankan agar Pemda memberikan subsidi, khususnya bagi masyarakat dalam kategori miskin ekstrem.

Baca Juga :  Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujar Nusron.

Ia menyebutkan bahwa sertipikasi tanah dapat menjadi solusi bersama (win-win solution) karena selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat membantu Pemda dalam program pengentasan kemiskinan.

Lebih lanjut, Nusron meminta para Kepala Kantor Pertanahan di Sulsel untuk mendorong pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.

Baca Juga :  Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB, jadi mereka mau disertipikatkan tanahnya,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:06 WIB

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 06:59 WIB

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIB

Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah

Berita Terbaru

FLS3N jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Ciamis.

Pendidikan

Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!