Menteri ATR/BPN Jelaskan Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar laut PIK 2.

Pagar laut PIK 2.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, kini ditemukan kasus penerbitan HGB di atas permukaan laut di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat tiga sertifikat HGB yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Saya sudah cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata sekarang berupa laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perencanaan Tata Ruang 

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing: 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare.

Sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Mengenai status hukum sertifikat tersebut, Menteri Nusron menyebut bahwa dokumen itu legal karena pada saat diterbitkan, lahan tersebut masih berupa tambak.

Namun, dengan adanya perubahan alam akibat abrasi yang mengubah tambak menjadi laut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyikapi hal ini.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya.

Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang telah hilang akibat abrasi termasuk dalam kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik di masa depan.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip Keadilan  dalam Penataan HGU dan HGB
Menteri ATR/BPN Canangkan Redistribusi Tanah di NTB 
Menteri ATR/BPN Ajak Nahdlatul Wathan Dukung Pemerataan Akses Tanah
Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan BUMN Tangani 23 Isu Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
PJS Mantapkan Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Menteri ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perencanaan Tata Ruang 

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 18:58 WIB

Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip Keadilan  dalam Penataan HGU dan HGB

Senin, 5 Mei 2025 - 18:34 WIB

Menteri ATR/BPN Canangkan Redistribusi Tanah di NTB 

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Nahdlatul Wathan Dukung Pemerataan Akses Tanah

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan BUMN Tangani 23 Isu Pertanahan

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:44 WIB

PJS Mantapkan Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:32 WIB

Menteri ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perencanaan Tata Ruang 

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:17 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Canangkan Redistribusi Tanah di NTB 

Senin, 5 Mei 2025 - 18:34 WIB

error: Content is protected !!