Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas PSN PIK 2 dalam RDP dengan DPD RI

- Redaktur

Jumat, 29 November 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu dengan DPD RI.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu dengan DPD RI.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya proyek wisata Tropical Coastland di Banten.

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa proyek PSN Pariwisata di kawasan Pesisir Pantai Utara Tangerang hanya mencakup area seluas 1.705 hektare, dengan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

“Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari luas tersebut, 1.500 hektare adalah kawasan hutan lindung,” ujar Nusron.

Area PSN ini mencakup beberapa wilayah, antara lain:

• Desa Tanjung Pasir (54 hektare, mayoritas berupa tambak)

• Desa Kohod (261 hektare, tambak dan mangrove)

Baca Juga :  Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

• Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (302 hektare, tambak dan hutan mangrove)

• Desa Muara (217 hektare, tambak)

• Desa Mauk dan Desa Kronjo (687 hektare, rawa-rawa dan tambak).

Nusron menegaskan, lahan di luar 1.705 hektare tidak termasuk dalam PSN, di luar peta PSN tidak benar jika dikatakan sebagai PSN. Kawasan PSN hanya seluas 1.705 hektare dan difokuskan untuk pariwisata, termasuk wisata mangrove,” jelasnya.

Dalam pengembangan kawasan PSN Pariwisata PIK 2, Nusron mengungkapkan adanya sejumlah kendala, di antaranya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai tingkat.

Hal ini meliputi RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, kawasan PIK 2 masih termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menurut Nusron, penyelesaian kendala ini membutuhkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

“Kami perlu mengkaji kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Fokus kami pada PSN periode 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pengembangan Giant Sea Wall dan Pantai Utara Jakarta,” ujarnya.

Nusron menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait rekomendasi untuk kawasan PIK 2. “Kami sedang melakukan kajian teknis apakah proyek ini sesuai dengan prioritas PSN atau tidak,” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, yang juga Senator dari Lampung, serta didampingi Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN.

Rapat tersebut menjadi forum diskusi untuk mengurai berbagai permasalahan di lapangan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya di bidang tata ruang dan agraria.

Berita Terkait

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!