Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas PSN PIK 2 dalam RDP dengan DPD RI

- Redaktur

Jumat, 29 November 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu dengan DPD RI.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu dengan DPD RI.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya proyek wisata Tropical Coastland di Banten.

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa proyek PSN Pariwisata di kawasan Pesisir Pantai Utara Tangerang hanya mencakup area seluas 1.705 hektare, dengan 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

“Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari luas tersebut, 1.500 hektare adalah kawasan hutan lindung,” ujar Nusron.

Area PSN ini mencakup beberapa wilayah, antara lain:

• Desa Tanjung Pasir (54 hektare, mayoritas berupa tambak)

• Desa Kohod (261 hektare, tambak dan mangrove)

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

• Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (302 hektare, tambak dan hutan mangrove)

• Desa Muara (217 hektare, tambak)

• Desa Mauk dan Desa Kronjo (687 hektare, rawa-rawa dan tambak).

Nusron menegaskan, lahan di luar 1.705 hektare tidak termasuk dalam PSN, di luar peta PSN tidak benar jika dikatakan sebagai PSN. Kawasan PSN hanya seluas 1.705 hektare dan difokuskan untuk pariwisata, termasuk wisata mangrove,” jelasnya.

Dalam pengembangan kawasan PSN Pariwisata PIK 2, Nusron mengungkapkan adanya sejumlah kendala, di antaranya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai tingkat.

Hal ini meliputi RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, kawasan PIK 2 masih termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menurut Nusron, penyelesaian kendala ini membutuhkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

“Kami perlu mengkaji kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Fokus kami pada PSN periode 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pengembangan Giant Sea Wall dan Pantai Utara Jakarta,” ujarnya.

Nusron menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait rekomendasi untuk kawasan PIK 2. “Kami sedang melakukan kajian teknis apakah proyek ini sesuai dengan prioritas PSN atau tidak,” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, yang juga Senator dari Lampung, serta didampingi Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN.

Rapat tersebut menjadi forum diskusi untuk mengurai berbagai permasalahan di lapangan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya di bidang tata ruang dan agraria.

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!