Menteri ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Tanah Wakaf di Surabaya

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat di Surabaya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat di Surabaya.

Berita Surabaya, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 12 sertipikat tanah wakaf di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Penyerahan ini mencakup 9 sertipikat tanah wakaf milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya yang tersebar di wilayah Jawa Timur.

Tanah yang disertipikatkan tersebut digunakan untuk berbagai fasilitas keagamaan dan pendidikan, seperti pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.

Salah satu penerima sertipikat, Muhammad Rizky Kevin (30), yang mewakili Yayasan Pesantren Digipreneur Al Yasmin di Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas pemberian sertipikat untuk pondok pesantren yang baru memulai kegiatan belajar mengajarnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Ia berharap sertipikat tersebut dapat mendukung kegiatan pelatihan para santri, terutama dalam bidang kewirausahaan dan pendidikan agama.

“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. Semoga ke depan mereka dapat terus mendukung sektor pendidikan. Harapannya, yayasan ini dapat berkembang dan mendukung para santri untuk menjadi seorang entrepreneur dan digipreneur yang juga kuat dalam bidang keagamaan,” kata Rizky Kevin.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi umat dalam beribadah.

Ia mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, terdapat sekitar 67.000 bidang tanah wakaf atau sekitar 4.000 hektare yang telah terdaftar. Namun, ia meyakini bahwa potensi tanah wakaf di daerah ini jauh lebih besar. “Di setiap desa, minimal ada 10-20 tanah wakaf, baik untuk masjid, musala, madrasah, dan lainnya,” ujar Nusron.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Sebelum penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN dengan PWNU Jawa Timur.

Selain itu, ada pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat layanan pertanahan serta sertifikasi tanah milik dan tanah wakaf badan hukum perkumpulan NU.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!