Berita Balikpapan, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 44 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung secara door to door di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memastikan program PTSL berjalan dengan baik dan terus dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
“Insyaallah program ini berjalan tanpa hambatan. Pelayanan menjadi lebih cepat, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penetapan hak atas tanah,” ujar Nusron Wahid kepada awak media.
Penyerahan sertipikat di Kelurahan Manggar ini terdiri dari 20 sertipikat hasil PTSL, 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertipikat wakaf.
Selain itu, turut diserahkan 10 sertipikat untuk warga Kelurahan Teritip, 4 sertipikat untuk warga Kelurahan Batu Ampar, serta 3 sertipikat wakaf untuk tanah yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017. Hingga akhir tahun 2024, secara nasional tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar, atau mencapai 95,7 persen dari target 126 juta bidang tanah yang ditetapkan pada 2025.
Di Kalimantan Timur, program PTSL juga mencatatkan capaian positif.
“Tahun ini, targetnya adalah 92.700 bidang tanah. Per tanggal 16 Desember, kami optimis bisa mencapai 100 persen.
Untuk Kota Balikpapan sendiri, capaian PTSL sudah mencapai 98 persen, dengan sisa 2 persen atau sekitar 1.750 bidang tanah yang akan segera diselesaikan,” jelas Menteri Nusron.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya.
Dengan percepatan program PTSL, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mendukung percepatan pembangunan di daerah.