Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau

- Redaktur

Jumat, 25 April 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita pekanbaru, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan dalam agenda pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis (24/04/2025).

“Saya ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

Mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 126 perusahaan di Provinsi Riau yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Terkait hal ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pengelompokan berdasarkan lokasi perusahaan, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Baca Juga :  KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

“Lakukan identifikasi, mana HGU yang terbit sebelum kawasan hutan ditetapkan dan mana yang terbit sesudahnya. Sesuai MoU dengan Kementerian Kehutanan, HGU yang terbit lebih dulu dari penetapan kawasan hutan tetap diakui,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan program pendaftaran tanah. Dari estimasi 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, baru sekitar 2,152 juta bidang atau 60,93% yang telah terdaftar.

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah atau 39% yang belum terdaftar. Ini perlu segera dipetakan dan diselesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 126 perusahaan yang disebutkan, saat ini:

• 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

• 13 belum mengajukan HGB

• 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

• 25 dalam proses penerbitan HGU

• 19 belum mengajukan HGU

• 3 perusahaan tidak memiliki data

Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta dihadiri para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!