Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau

- Redaktur

Jumat, 25 April 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita pekanbaru, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan dalam agenda pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis (24/04/2025).

“Saya ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

Mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 126 perusahaan di Provinsi Riau yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Terkait hal ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pengelompokan berdasarkan lokasi perusahaan, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Baca Juga :  Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

“Lakukan identifikasi, mana HGU yang terbit sebelum kawasan hutan ditetapkan dan mana yang terbit sesudahnya. Sesuai MoU dengan Kementerian Kehutanan, HGU yang terbit lebih dulu dari penetapan kawasan hutan tetap diakui,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan program pendaftaran tanah. Dari estimasi 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, baru sekitar 2,152 juta bidang atau 60,93% yang telah terdaftar.

“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah atau 39% yang belum terdaftar. Ini perlu segera dipetakan dan diselesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 126 perusahaan yang disebutkan, saat ini:

• 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

• 13 belum mengajukan HGB

• 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

• 25 dalam proses penerbitan HGU

• 19 belum mengajukan HGU

• 3 perusahaan tidak memiliki data

Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta dihadiri para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!