Berita Balikpapan, Asajabar.com – Pembangunan yang terus berlangsung di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu meningkatnya kebutuhan akan tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan berbagai proses pengadaan tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah kerap bersinggungan dengan aspek hukum. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk menjalin sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kita semua harus berhati-hati agar tidak terkena kasus hukum. Sebelum melakukan pengadaan tanah, koordinasi dan komunikasi dengan APH sangat penting,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).
Menteri Nusron menekankan bahwa komunikasi yang baik antara pelaksana pengadaan tanah dan para pemangku kepentingan, termasuk APH, diperlukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait proses tersebut.
“Bapak dan Ibu sebagai panitia pengadaan tanah harus berkomunikasi dengan para user, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” jelasnya.
Melalui komunikasi yang baik, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Nusron menambahkan bahwa proses pengadaan tanah melibatkan berbagai elemen, seperti appraisal untuk penetapan harga dan pihak lain untuk pembayaran, sementara Kementerian ATR/BPN hanya bertugas membantu administrasi.
Lebih lanjut, Nusron menyebutkan bahwa sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN dan APH berfungsi sebagai early warning system untuk mencegah permasalahan hukum dalam pengadaan tanah. Harapannya, tidak ada lagi pelaksana yang tersangkut kasus hukum akibat kelalaian atau kesalahan prosedural.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar semua pihak dapat bekerja dengan tenang dan aman,” katanya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam pengarahan ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, juga hadir memberikan laporan kepada Menteri Nusron.
Pengarahan ini diikuti oleh seluruh pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dan sinergi seluruh jajaran dalam mendukung pembangunan IKN.