Berita Bekasi, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Dalam kunjungannya, ia menemukan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Dari hasil pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Menteri Nusron menyatakan bahwa sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah akibat manipulasi data akan dibatalkan.
“Kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang terbukti diterbitkan secara tidak sah. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujarnya.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
“Awalnya tanah ini berada di darat dengan luas 72 hektare, tetapi setelah dicek, NIB yang ada di darat sebenarnya hanya 11 hektare,” jelasnya.
Luas Lahan yang Dimanipulasi Capai 581 Hektare
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa total luas lahan yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang diterbitkan pada 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022.
Menyikapi temuan ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum BPN dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sertipikat HGB Lama Akan Diproses ke Pengadilan
Terkait sertipikat HGB yang sudah terbit sejak 2013, Menteri Nusron menyatakan bahwa proses pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena telah berusia lebih dari lima tahun.
“Kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan permasalahan manipulasi data tanah di Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan dan tidak terulang di masa mendatang.