Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung swasembada pangan melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tiga instrumen utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun demikian, capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS, sementara di tingkat kabupaten/kota masih sekitar 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.
Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai langkah awal penguatan perlindungan lahan pertanian.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” tambah Nusron.
Sebagai langkah konkret pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat perlindungan lahan melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Ke depan, pemerintah juga menargetkan perluasan ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” tegas Nusron.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.













