Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut membahas pengawasan mitra kerja dalam penanggulangan pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan wilayah lainnya.
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Lahan dapat bersumber dari tanah hak pakai pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi lapangan.
Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Tahapan tersebut meliputi identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan tanah, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana.
Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU seluas 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana. “Artinya, apabila Huntap memanfaatkan eks HGU maupun HGU yang jaraknya aman, semuanya sudah kami siapkan,” tegas Nusron.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi 18 bidang HGU dengan luas total 24.418 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU seluas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi potensi 33 HGU dengan luas total 88.405 hektare untuk hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
Nusron menambahkan, proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan serta harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah tanah berstatus tanah negara, pemerintah daerah dapat langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, termasuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) apabila diperlukan.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, ia menyebutkan sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, seperti pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
“Jika menggunakan SHM, maka masuk ke rezim reforma agraria. Namun, melalui PTSL, hak yang diberikan berupa HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga aset BUMN tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.













