Menteri Nusron: Sertipikat Tanah Adalah Produk Hukum Final

- Redaktur

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan dinyatakan lengkap dan terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya, girik secara otomatis kehilangan fungsinya.

“Ketika kawasan sudah lengkap, sudah jelas siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikat, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN

Menteri Nusron juga menegaskan, untuk sertipikat tanah yang usianya lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat diganti dengan produk hukum lain atas dasar putusan pengadilan,” jelasnya.

Girik dan Potensi Konflik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik pada dasarnya adalah bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka ke negara. Namun, seiring berjalannya waktu, hak atas tanah berbasis girik seharusnya telah diperbarui dan digantikan oleh sertipikat.

“Selama ini, girik sering menjadi sumber sengketa dan konflik tanah. Tidak jarang girik juga dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan memalsukan dokumen. Oleh karena itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk meminimalisasi konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga :  Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ia menambahkan, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap yang telah memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di beberapa kawasan, keberadaan girik tidak lagi relevan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap, girik otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Sesi Tanya Jawab

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, sebanyak 84 awak media dari berbagai platform nasional berkesempatan mengajukan pertanyaan seputar kebijakan agraria, sertipikat tanah, dan penghapusan girik.

Kementerian ATR/BPN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi konflik yang selama ini sering muncul akibat dokumen girik.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN
Nusron Wahid Minta Pengadaan Lahan Perumahan Tak Sentuh Sawah
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil
Rakor Pencegahan Mafia Tanah 2025 Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun
ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah
Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:57 WIB

Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:11 WIB

Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:02 WIB

Nusron Wahid Minta Pengadaan Lahan Perumahan Tak Sentuh Sawah

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:08 WIB

Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:46 WIB

ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah

Senin, 8 Desember 2025 - 15:50 WIB

Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!