Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Kristen Pasundan

- Redaktur

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri sejak 1968, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik untuk tanah gereja mereka.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (24/12/2024).

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas momen yang bertepatan dengan perayaan Natal ini. Ia menyebutnya sebagai kado istimewa bagi seluruh jemaat GKP.

“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Magyolin menjelaskan, GKP Jemaat Kampung Tengah kini memiliki lebih dari 600 jemaat. Sertipikat ini dianggap sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas rumah ibadah mereka.

Ia juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah mempermudah proses sertipikasi tanpa biaya.

“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami merasa ini adalah pelajaran berharga yang akan saya bagikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum bagi tempat ibadah semua umat beragama.

“Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keberagaman dan mendukung keberlangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Nusron.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mendukung stabilitas kegiatan keagamaan serta sosial di komunitas gereja.

Sertipikat Hak Milik yang diterima Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah ini menjadi simbol penting atas pengakuan legalitas dan komitmen pemerintah dalam mendukung keberadaan rumah ibadah di tengah masyarakat yang majemuk.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!