Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Kristen Pasundan

- Redaktur

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri sejak 1968, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik untuk tanah gereja mereka.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (24/12/2024).

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas momen yang bertepatan dengan perayaan Natal ini. Ia menyebutnya sebagai kado istimewa bagi seluruh jemaat GKP.

“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina.

Baca Juga :  Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Magyolin menjelaskan, GKP Jemaat Kampung Tengah kini memiliki lebih dari 600 jemaat. Sertipikat ini dianggap sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas rumah ibadah mereka.

Ia juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah mempermudah proses sertipikasi tanpa biaya.

“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami merasa ini adalah pelajaran berharga yang akan saya bagikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum bagi tempat ibadah semua umat beragama.

“Selamat Natal bagi kristiani dan nasrani yang merayakan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keberagaman dan mendukung keberlangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Nusron.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mendukung stabilitas kegiatan keagamaan serta sosial di komunitas gereja.

Sertipikat Hak Milik yang diterima Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah ini menjadi simbol penting atas pengakuan legalitas dan komitmen pemerintah dalam mendukung keberadaan rumah ibadah di tengah masyarakat yang majemuk.

Berita Terkait

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!