MK Batasi Durasi HAT di IKN, Nusron Wahid: Investasi Tetap Aman, Negara Makin Kuat

- Redaktur

Senin, 17 November 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron Wahid, Jumat (14/11/2025).

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat dilakukan melalui skema dua siklus selama 95 tahun. Seluruh pemberian hak harus kembali mengacu pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Baca Juga :  Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat

Nusron menilai ketetapan MK tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus memperkuat posisi negara dan tetap memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pembangunan IKN.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.

Baca Juga :  Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pembangunan IKN. Ia menegaskan keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa mekanisme evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus ditingkatkan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!