Momentum upacara HAB ke-80 tingkat Kabupaten Ciamis diwarnai penyerahan sertipikat tanah wakaf

- Redaktur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri, Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto, dan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf.

Dari kiri, Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto, dan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan ratusan sertipikat tanah wakaf bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar di halaman MAN 2 Ciamis, Sabtu (3/1/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf pada momentum HAB ke-80 memiliki makna strategis sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

“Bagi Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kabupaten Ciamis, kegiatan ini merupakan simbol komitmen dalam mendukung penguatan tata kelola wakaf, perlindungan aset umat, serta sinergi lintas kementerian dalam pembangunan berbasis keagamaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan sebanyak 149 sertipikat tanah wakaf yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Sertipikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Agung menjelaskan, dengan adanya sertipikat wakaf, status tanah menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai. Selain itu, sertipikat juga memberikan rasa aman bagi nazhir dalam mengelola wakaf secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

Ia mengakui, tantangan utama dalam proses sertipikasi tanah wakaf di lapangan di antaranya jarak objek tanah yang jauh, akses yang sulit, serta masih kurangnya pemahaman nazhir terkait kelengkapan administrasi pemberkasan, sehingga proses sertipikasi kerap memerlukan waktu lebih lama.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan sinergi melalui konsep 3K, yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara intensif dengan Kementerian Agama sebagai pembina wakaf, pendampingan kepada nazhir, serta dukungan pemerintah daerah dalam pendataan dan sosialisasi.

“Kami juga menghadirkan layanan proaktif seperti jemput bola, percepatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), prioritas pelayanan tanah wakaf, serta pendampingan administrasi bersama KUA dan para nazhir,” jelasnya.

Agung menambahkan, target sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ciamis pada tahun 2025 sebanyak 149 bidang dan seluruhnya telah terealisasi atau mencapai 100 persen. Ke depan, percepatan akan dilakukan melalui penguatan pendataan, peningkatan sosialisasi, percepatan pengukuran, serta optimalisasi sinergi antarinstansi.

Baca Juga :  Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Ia juga mengimbau para nazhir dan masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.

“Sertipikasi wakaf sangat penting sebagai bentuk perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan,” katanya.

Setelah capaian target tahun 2025 terpenuhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis memproyeksikan peningkatan target sertipikasi tanah wakaf pada tahun 2026 dengan fokus pada tanah wakaf yang belum terdata, melalui pemutakhiran data, penguatan sinergi lintas instansi, peningkatan layanan digital, serta pendekatan aktif kepada masyarakat dan nazhir.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Ciamis merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kemenag dan Kantor Pertanahan.

“Kami berharap ke depan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ciamis dapat bersertipikat sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional maupun provinsi,” ujarnya.

Berita Terkait

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi
Penyuluh Agama di Ciamis Diberi Pelatihan Literasi Keuangan: Antisipasi Pinjol Hingga Investasi Bodong
Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan
Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji
1.339 Calon Jemaah Haji Siap Berangkat, KHU Kota Tasikmalaya Imbau Jaga Kesehatan Fisik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!