Berita Ciamis, Asajabar.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ciamis menggelar acara pelepasan dan pengalungan medali bagi siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2024/2025 di halaman sekolah, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung secara sederhana, tanpa tenda dan dekorasi mewah. Para siswa duduk di bawah kanopi menggunakan kursi dari ruang kelas tengah menjadi sorotan.
Acara yang diikuti oleh 302 siswa ini awalnya direncanakan berlangsung secara seremonial di Islamic Center Ciamis. Namun, rencana tersebut dibatalkan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan wisuda atau perpisahan siswa diselenggarakan secara seremonial dan berbiaya tinggi.
Menurut informasi yang dihimpun Asajabar, kegiatan pelepasan ini didanai melalui iuran orang tua siswa sebesar Rp400.000 per siswa. Total anggaran yang terkumpul mencapai Rp120.800.000.
Sebelumnya, komite sekolah sempat menetapkan iuran sebesar Rp750.000 per siswa, namun sebagian dana tersebut kemudian dikembalikan.
Sebelumnya, pihak sekolah melalui komite meminta iuran sebesar Rp750.000 per siswa. Namun setelah pembatalan acara di Islamic Center, pihak sekolah mengembalikan Rp350.000 kepada masing-masing siswa.
Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggalangan dana bukan inisiatif sekolah, melainkan hasil keputusan bersama orang tua dan komite sekolah.
“Program sekolah itu digulirkan ke komite, kemudian dibahas dalam rapat bersama orang tua. Sekolah hanya menyampaikan bahwa ada keinginan dari siswa untuk melaksanakan kegiatan pelepasan. Selanjutnya keputusan ada di komite,” ujar Aris.
Terkait pengembalian dana, Aris menjelaskan bahwa Rp350.000 yang dikembalikan adalah alokasi khusus untuk acara perpisahan di Islamic Center yang tidak jadi dilaksanakan.
“Total Rp750.000 itu mencakup kegiatan akhir tahun lainnya, termasuk foto dan agenda non-seremonial lainnya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Komite MAN 2 Ciamis belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan dan panggilan Asajabar tidak mendapatkan respon.
Dikutip dari berbagai sumber, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kegiatan perpisahan sekolah yang tidak memiliki nilai akademik serta melibatkan pungutan biaya besar, apalagi membebani wali murid, adalah bentuk pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi.