Pelepasan Siswa MAN 2 Ciamis Digelar Sederhana, Dana Perpisahan Jadi Sorotan

- Redaktur

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan acara Pelepasan di MAN 2 Ciamis.

Kegiatan acara Pelepasan di MAN 2 Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ciamis menggelar acara pelepasan dan pengalungan medali bagi siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2024/2025 di halaman sekolah, Rabu (14/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara sederhana, tanpa tenda dan dekorasi mewah. Para siswa duduk di bawah kanopi menggunakan kursi dari ruang kelas tengah menjadi sorotan.

Acara yang diikuti oleh 302 siswa ini awalnya direncanakan berlangsung secara seremonial di Islamic Center Ciamis. Namun, rencana tersebut dibatalkan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan wisuda atau perpisahan siswa diselenggarakan secara seremonial dan berbiaya tinggi.

Menurut informasi yang dihimpun Asajabar, kegiatan pelepasan ini didanai melalui iuran orang tua siswa sebesar Rp400.000 per siswa. Total anggaran yang terkumpul mencapai Rp120.800.000.

Baca Juga :  Forum Pengusaha Hijrah Tasikmalaya Perkuat Akidah dan Fikih Muamalah Lewat Kajian Rutin

Sebelumnya, komite sekolah sempat menetapkan iuran sebesar Rp750.000 per siswa, namun sebagian dana tersebut kemudian dikembalikan.

Sebelumnya, pihak sekolah melalui komite meminta iuran sebesar Rp750.000 per siswa. Namun setelah pembatalan acara di Islamic Center, pihak sekolah mengembalikan Rp350.000 kepada masing-masing siswa.

Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggalangan dana bukan inisiatif sekolah, melainkan hasil keputusan bersama orang tua dan komite sekolah.

“Program sekolah itu digulirkan ke komite, kemudian dibahas dalam rapat bersama orang tua. Sekolah hanya menyampaikan bahwa ada keinginan dari siswa untuk melaksanakan kegiatan pelepasan. Selanjutnya keputusan ada di komite,” ujar Aris.

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Terkait pengembalian dana, Aris menjelaskan bahwa Rp350.000 yang dikembalikan adalah alokasi khusus untuk acara perpisahan di Islamic Center yang tidak jadi dilaksanakan.

“Total Rp750.000 itu mencakup kegiatan akhir tahun lainnya, termasuk foto dan agenda non-seremonial lainnya,” tambahnya.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Komite MAN 2 Ciamis belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan dan panggilan Asajabar tidak mendapatkan respon.

Dikutip dari berbagai sumber, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kegiatan perpisahan sekolah yang tidak memiliki nilai akademik serta melibatkan pungutan biaya besar, apalagi membebani wali murid, adalah bentuk pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi.

Berita Terkait

Forum Pengusaha Hijrah Tasikmalaya Perkuat Akidah dan Fikih Muamalah Lewat Kajian Rutin
Rohis SMA/SMK se-Kabupaten Ciamis Resmi Dibentuk, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akhlak Pelajar
MI Ciharalang Lepas 25 Siswa Kelas VI, Tampilkan Prestasi dan Program Tahsin Al-Qur’an
Bentang Sayap Harapan, Ponpes Darussalam Ciamis Lepas Santri Menuju Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi
Puluhan Santri Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Resmi Menyelesaikan Pendidikan
200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis
MTsN 15 Ciamis Lepas 210 Siswa, Catat Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten Ciamis
Persaingan Ketat SPMB di Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis, 94 Pendaftar Gagal Lolos

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!