Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung Pertengahan 2026

- Redaktur

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.

Nusron mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi tersebut,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas.

Baca Juga :  STPN Bentuk Karakter dan Disiplin Taruna Lewat Latsardis 2026 di Magelang

Ia menjelaskan, total Lahan Sawah Dilindungi di delapan provinsi itu mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas sekitar 7,34 juta hektare. Artinya, sekitar 60 persen sawah nasional berada di wilayah tersebut.

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi sawah di delapan provinsi tersebut telah berada di bawah kendali pemerintah pusat sehingga mampu ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi lain akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir triwulan I 2026 atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data di 12 provinsi tersebut dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir triwulan II 2026 sehingga pada pertengahan tahun seluruh penetapan LSD dinyatakan rampung dan bersifat “clean and clear”.

Baca Juga :  619 Taruna STPN Diterjunkan Perkuat Data Pertanahan Nasional

Pimpinan Rakortas, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

“Dalam Perpres ini diatur alur penetapan LSD mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu, dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD,” jelas Zulkifli.

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri ATR/BPN hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

Berita Terkait

ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar
ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Pangan, 400 Daerah Diminta Revisi RTRW
DIY Targetkan Pemutakhiran 342.888 Bidang Tanah, Sultan Tekankan Kolaborasi
619 Taruna STPN Diterjunkan Perkuat Data Pertanahan Nasional
Kantah di DIY Lakukan Cleansing Arsip Pertanahan, STPN Turun Bantu Pemetaan
STPN Bentuk Karakter dan Disiplin Taruna Lewat Latsardis 2026 di Magelang
Eks Gedung Kedubes Inggris Akan Jadi Pusat Perkantoran Lembaga Keumatan
Negara Wajib Lindungi Rakyat, Nusron Wahid Tegaskan Peran Gotong Royong Hadapi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:29 WIB

Muhammadiyah Isyaratkan 18 Februari 2026 sebagai Awal Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:48 WIB

Ratusan Guru Madrasah di Ciamis Naik Pangkat, Kemenag Tekankan Profesionalisme

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rakor Tahunan, BAZNAS Ciamis Bahas Program Ramadan dan Penguatan Kampung Zakat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

Jalan Berlubang di Sukadana Ciamis Sebabkan Kecelakaan, Ini Penjelasan DPUTRP

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:14 WIB

Timsel Tegaskan Proses Seleksi BAZNAS Ciamis Berjalan Profesional dan Objektif

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jalan Rusak di Sukadana Makan Korban, Pengawas Sekolah Alami Luka Serius

Senin, 9 Februari 2026 - 19:24 WIB

Ratusan Warga Desa Rancahan Gelar Aksi di Balai Desa, Tuntut Transparansi Pemerintahan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Dengarkan Suara Masyarakat Desa di Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!