Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat

- Redaktur

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Padang, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).

Dalam sambutannya, Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kepemilikan masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak luar yang mengklaim, menggadaikan, atau menjadikan tanah ulayat sebagai objek kerja sama tanpa persetujuan dari para tetua adat atau pengurus kampung.

“Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada pihak luar yang menyertipikatkan atau mengambil alih tanpa izin masyarakat adat,” ujar Nusron.

Ia juga mengingatkan perlunya belajar dari kasus di Provinsi Riau, di mana banyak tanah adat Melayu yang tidak terdata akhirnya dirambah dan diambil alih menjadi Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan.

Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

“Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat. Karena itu, tanah ulayat harus dipetakan, diukur, dan didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat potensi sekitar 475 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat memiliki jumlah bidang tanah ulayat terbanyak di provinsi tersebut.

Nusron menyebut, pendaftaran tanah ulayat membawa sejumlah manfaat, antara lain memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, dan mencegah konflik agraria.

Ia juga memastikan bahwa sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten di Sumatera Barat. Nusron sendiri dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Agam dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.

Selain itu, diserahkan pula lima Sertipikat Hak Pakai untuk perorangan dan lima sertipikat wakaf. Seluruhnya dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, serta Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy. Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!