Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis ajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Hasil operasi bersama dilapangan pada 2022 kemarin, rata-rata ditemukannya rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat mengisi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai yang diadakan Satpol PP Ciamis, di Bappeda, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, temuan tersebut harus dijadikan sebuah pedoman untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi oleh pita cukai, dan masyarakat wajib menolaknya apabila ada yang menawarkan untuk membeli.
Yana menjelaskan terkait dampaknya terhadap negara dengan beredarnya rokok ilegal.
“Dampaknya secara signifikan pada penerimaan negara yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang
Hal tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan,” kata Yana.
Yana juga meminta para peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikam kembali atau mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal.
“Maka ketika banyaknya masyarakat yang di edukasi, akan berkurang peredaran rokok ilegal di Ciamis. (TONY/ASAJABAR)