Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

- Redaktur

Senin, 2 November 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ASAJABAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial. Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikasi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare melalui Program ILASPP 2025–2029

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti masjid, musala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas sosial lainnya.

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah masih perlu terus ditingkatkan. Sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung pendataan, melengkapi dokumen persyaratan, dan memperlancar proses pendaftaran tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah.

Baca Juga :  Dari Penghargaan Nasional hingga Pemberdayaan Desa, Ini Capaian Strategis BAZNAS Ciamis 2026

Ana Anida berharap koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat sehingga proses sertipikasi berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak tanah wakaf di berbagai daerah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui percepatan sertipikasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap aset tanah wakaf dan rumah ibadah semakin terlindungi secara hukum. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat secara berkelanjutan.

Berita Terkait

ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare melalui Program ILASPP 2025–2029
ATR/BPN: Pemulihan Hak Masyarakat Jadi Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Tokoh Agama Ciamis Ajak Santri Perkuat Iman, Kuasai Ilmu, dan Adaptif terhadap Teknologi
Dari Penghargaan Nasional hingga Pemberdayaan Desa, Ini Capaian Strategis BAZNAS Ciamis 2026
ATR/BPN Tekankan Pentingnya Patok untuk Dukung Layanan Pengukuran 12 Hari
Transformasi Digital Pertanahan, Penerbitan Sertipikat Elektronik Terus Meningkat
ATR/BPN Dorong Penguatan Reforma Agraria dan Layanan Pertanahan
Perkuat Sistem Akuntabilitas, ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Retribusi Wisata Ciamis Capai 80 Persen hingga Oktober 2026, Situ Lengkong Panjalu Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kemenag Ciamis Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Itjen Tekankan Perubahan Mindset

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 21:45 WIB

SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Berita Terbaru

error: Content is protected !!