Penataan Tanah Bekas HGU dan HGB Jadi Fokus Kebijakan ATR/BPN

- Redaktur

Kamis, 7 November 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN , Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN , Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Rapat Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Nusron untuk memperkuat upaya penataan ulang tanah negara agar lebih berkeadilan dan berkontribusi pada pemerataan ekonomi nasional.

“Pesan Presiden adalah mengendalikan negara dengan baik. Dari sisi ATR/BPN, fokus kami adalah menata ulang tanah negara agar penggunaannya lebih berkeadilan, memperhatikan pemerataan ekonomi, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Nusron Wahid usai menerima arahan dari Presiden.

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Penataan ulang yang dimaksud meliputi pengelolaan tanah negara, termasuk tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis, tanah telantar, tanah dari pelepasan kawasan hutan, hasil penyelesaian sengketa, dan tanah negara lain yang tercakup dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan Reforma Agraria, yang mengedepankan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Nusron juga menyampaikan bahwa rapat ini menjadi kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk berkumpul dengan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara, termasuk Tiongkok dan Amerika Serikat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. (TN)

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Nasional

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

error: Content is protected !!