Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

- Redaktur

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelemparan batu.

Pelaku pelemparan batu.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang mengenai kaca sebuah mobil di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.35 WIB.

Awalnya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar minimarket Mini Soccer, Sindangkasih,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

“Setelah minuman habis, mereka bubar. Salah satu pelaku, AI (18), kemudian mendengar kabar dari rekannya bahwa temannya menjadi korban kekerasan geng motor.

Baca Juga :  Masyarakat Penghasil Tembakau Ciamis Dapat Bantuan Alat Masak dan Mesin Jahit

Dengan alasan untuk berjaga-jaga, AI membawa batu saat bepergian,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Saat melintas di Jalan Gunungcupu, AI secara spontan melemparkan batu ke arah sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan.
Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban pecah. AI tidak langsung menceritakan aksinya kepada orang lain.

Pengungkapan Kasus

Usai menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Puluhan Layanan Publik Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat: Pemerintah Harus Dekat dengan Warga

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis, 24 April 2025.

“Hasil pemeriksaan mengarah pada dua pelaku. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” kata AKBP Akmal.

Keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi menetapkan AI dan DA (19) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba
Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan
Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:25 WIB

BPJS Kesehatan dan Dinsos Ciamis Terus Sinkronkan Data PBI Agar Tak Salah Sasaran

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:32 WIB

DP2KBP3A Ciamis Gelar Rakor Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Peringati HSN 2025, Bupati Ciamis: Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Pemkab Ciamis Kucurkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Kemenag Ciamis Dorong Siswa Madrasah Ukir Prestasi di OMI Nasional 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Gurame Soang Asli Ciamis Siap Didaftarkan sebagai Varietas Unggulan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Tina Wiryawati Dorong SPPG Jadi Model Pemberdayaan dan Transparansi Program Sosial

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:51 WIB

BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!