Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dua pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan tersebut, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T lengkap dengan magnet, serta satu bundel dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Warga Optimistis Layanan Balik Nama 10 Hari Beri Kepastian Proses Pertanahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Bahas Konflik Agraria di DPR, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Status Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Program PRESTASI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:39 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Integrasi Data NIB dan NOP PBB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari, Verifikasi BPHTB Dipercepat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Warga Kudus Rasakan Cepatnya Pengukuran Tanah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Warga Demak Rasakan Cepatnya Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Layanan Peralihan Hak Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!