Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dua pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan tersebut, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T lengkap dengan magnet, serta satu bundel dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:28 WIB

Bazar Ramadan 1447 H di Kementerian ATR/BPN Ramaikan UMKM dan Perkuat Ekonomi Lokal

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Soroti Tiga Kunci Kepemimpinan di Satuan Kerja

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:45 WIB

Bazar Ramadan ATR/BPN Hadirkan Puluhan UMKM, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:36 WIB

Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Disosialisasikan, Pengelolaan Arsip Jadi Kunci Layanan Pertanahan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:14 WIB

KH Iif Taufiq El Haque: Umat Islam Perlu Bersatu Menyikapi Konflik Iran–Israel

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:42 WIB

SPI 2025 Dirilis, ATR/BPN Diminta Tingkatkan Kualitas Integritas Secara Signifikan

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:35 WIB

Nusron Wahid Soroti Peran Strategis TNI AL dalam Menjamin Rasa Aman

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

Lewat SE Sekjen 1/2026, ATR/BPN Benahi Layanan Pengukuran dan Pemetaan Tanah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!