Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dua pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan tersebut, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T lengkap dengan magnet, serta satu bundel dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:31 WIB

Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:55 WIB

MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pentas PAI SD Ciamis Jadi Barometer Keberhasilan Pendidikan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 13:25 WIB

Js Kristan Ajak Generasi Muda Seimbangkan Teknologi dan Spiritualitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04 WIB

Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya

Berita Terbaru

Siswa dari jurusan IPA dan IPS dinyatakan semua lulus.

Pendidikan

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

error: Content is protected !!