Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban berinisial WML (22) tewas setelah mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh tersangka penghuni kos, EKZ alias Eza (30). Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).
Peristiwa bermula pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk dijemput dan bermaksud menginap. Namun, permintaan itu ditolak oleh tersangka yang saat itu tengah menghadapi berbagai persoalan, terutama masalah ekonomi.
Penolakan tersebut membuat korban marah dan menagih utang kepada tersangka. Merasa tertekan, tersangka memblokir kontak korban. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi kos tersangka dan kembali menagih utang.
Dalam kondisi emosi, tersangka menarik tangan korban hingga kepala korban terbentur kusen pintu dan terjatuh. Tersangka kemudian memukul kepala korban sebanyak enam kali. Saat membuka ponsel korban, tersangka menemukan percakapan korban dengan pria lain, yang memicu rasa cemburu.
“Pelaku kemudian mencekik leher korban dari belakang, mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban. Setelah pisau patah, ia menggunakan patahan tersebut untuk terus melukai korban, bahkan menginjak leher dan dada hingga terdengar suara tulang patah,” ungkap AKBP Akmal.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka memperlakukan jenazah korban secara tidak manusiawi sebelum meninggalkannya.
Upaya Menyembunyikan Mayat
Pada Minggu dini hari, 13 April 2025, tersangka menyeret jenazah korban ke belakang rumah kos, menutupinya dengan sarung robek, lalu berusaha menghilangkan jejak. Ia juga mencoba menjual perhiasan korban namun gagal.
Untuk menutupi bau jenazah, tersangka membungkus tubuh korban dengan plastik, mengikatnya menggunakan tali rafia, serta menyemprotkan pewangi pakaian dan body lotion.
Ia tetap beraktivitas seperti biasa, bahkan sempat membawa seorang perempuan berinisial TN ke kosan tanpa memberi tahu kejadian tersebut.
Pada 14 April 2025, tersangka pergi ke Tasikmalaya dan Pangandaran untuk menemui TN, dan di sanalah ia mengaku telah melakukan pembunuhan.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah warga mencium bau busuk dari belakang kosan. Petugas Polres Ciamis yang datang ke lokasi menemukan jasad perempuan dalam kondisi membusuk dan penuh luka. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk diautopsi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka yang diketahui tinggal di kos tersebut selama tujuh bulan terakhir. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah kos belakang Alfamart Nagrak, Ciamis, pada Jumat, 18 April 2025, pukul 11.00 WIB.
Hasil Autopsi
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan anggota tubuh lain, serta luka akibat senjata tajam di leher.
“Kesimpulan autopsi menyatakan penyebab kematian korban adalah karena penekanan pada leher yang menutup saluran pernapasan hingga korban mati lemas,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.