Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dua pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan tersebut, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T lengkap dengan magnet, serta satu bundel dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba
Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:53 WIB

Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:46 WIB

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:32 WIB

Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru Urus Administrasi Pertanahan 

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:01 WIB

Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:49 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Warga Lebih Efisien Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:51 WIB

BPN Tetap Layani Masyarakat di Libur Tahun Baru

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:44 WIB

Rakernas PJS 2025 Siap Menuju Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!