Berita Pasuruan, Asajabar.com – Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) yang berdiri sejak 1991, kini resmi memiliki sertifikat tanah wakaf.
Sertifikat yang berbentuk elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Pondok Pesantren Dalwa, Pasuruan, pada Jumat (14/03/2025).
Al Habib Segaf Baharun, pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, menyatakan bahwa sertifikat wakaf tersebut sangat penting untuk menghindari potensi konflik ahli waris di masa depan.
“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Al Habib Segaf Baharun menambahkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang bersertifikat ini dapat menjadi contoh bagi ahli waris lainnya.
“Kita berharap sertifikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kemudahan yang didapatkan dalam proses pembuatan sertifikat wakaf ini.
“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami dipermudah dan dipercepat proses pembuatan sertipikatnya,” kata Al Habib Segaf.
Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf yang telah didaftarkan, serta 8.201 bidang tanah untuk rumah ibadah.
Usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian status tanah bagi lembaga keagamaan serta mendorong penyelesaian masalah aset wakaf di masa depan.