PPC Berharap Ikan Gurame Soang Ciamis Ditetapkan Menjadi Hak Kekayaan Intelektual

- Redaktur

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temu Lapang Triwulan PPC 2023 di Dusun Beurunggendis Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (9/5/2023).

Temu Lapang Triwulan PPC 2023 di Dusun Beurunggendis Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (9/5/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pembudidaya Perikanan Ciamis (PPC) mengharapkan segera mungkin ikan Gurame Soang Ciamis (GSC) ditetapkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua PPC, Hendar Suhendar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan segmentasi dan penataan hingga pendataan,” ujarnya usai mengadakan kegiatan Temu Lapang Triwulan PPC 2023 di Dusun Beurunggendis Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah bentuk ikhtiar PPC agar GSC bisa ditetapkan sebagai HKI, minimal mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi.

Hendar mengaku, keinginan GSC ditetapkan sebagai HKI tersebut tercetus dari aspirasi para masyarakat pembudidaya ikan gurame soang.

“Para pembudidaya menginginkan pemuliaan ikan gurame soang,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan ikhtiar tersebut, PPC akan melakukan langkah segmentasi dan pemetaan tingkat Kabupaten.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

“Segmentasi dan pemetaan tersebut tanpa mengesampingkan pemetaan yang ada di tingkat Desa dan Kecamatan.

Temu Lapang Triwulan PPC Tahun 2023 Sebagai Evaluasi Permasalahan Terkait Budidaya Ikan.

Hendar menjelaskan bahwa kegiatan temu lapang tersebut juga sebagai upaya mencari solusi terkait permasalahan yang dapat menghambat langkah budidaya ikan gurame soang.

“Dalam pertemuan tersebut juga kita ingin terciptanya sebuah kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pembudidaya perikanan dengan Dinas terkait.

Khususnya kolaborasi dan kerjasama untuk memajukan ikan gurame soang sehingga ikan tersebut menjadi ikan konsumsi bagi masyarakat Ciamis.

Dewan Pakar Budidaya Perikanan Ciamis, H. Akaw Kusnadi menyebutkan bahwa ikan gurame soang Ciamis memiliki banyak keunggulan sebagai ikan konsumsi.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

“Ikan gurame soang Ciamis memiliki khas dan cita rasa yang tidak dapat dimiliki oleh Kota/Kabupaten lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata Akaw, pihaknya terus mendorong dan berupaya agar ikan gurame soang Ciamis menjadi ikan konsumsi unggulan di Kabupaten Ciamis.

“Sampai saat ini saya tidak berhenti mendorong kepada rekan-rekan PPC untuk selalu berikhtiar supaya Pemerintah Daerah dapat menjawab apa yang menjadi keinginan para pembudidaya ikan gurame soang,” kata Akaw.

Kita ingin Pemda menetapkan ikan gurame soang Ciamis menjadi salah satu ikon Kabupaten dan juga memiliki sertifikat atau hak kekayaan intelektual,” ucap Akaw. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!