Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

- Redaktur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara bergelombang dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di Indonesia, melibatkan berbagai elemen pekerja, termasuk guru.

Aksi tersebut bertujuan memperjuangkan dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai merugikan buruh dan petani.

Rangkaian Aksi Serempak dan Bergelombang

Demonstrasi selama tujuh hari ini akan dimulai pada 24 Oktober di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara. Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, hingga Timika. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga 31 Oktober di berbagai kota industri dan pertambangan.

Said Iqbal menyebutkan, target utama aksi ini adalah menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%. KSPI menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum sebagai dasar penetapan kenaikan, karena peraturan ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

“KSPI dan Partai Buruh sudah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, kami menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim untuk tidak mengambil keputusan terkait upah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” ujar Said Iqbal.

Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal, undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan petani. Proses uji materi terhadap UU ini saat ini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyoroti bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan yang memadai atau bahkan lebih rendah dari inflasi. Hal ini mengakibatkan daya beli buruh terus menurun. “Jika pemerintah baru menetapkan upah minimum di bawah inflasi, itu jelas tidak adil bagi buruh,” tambahnya.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Kota-kota Besar Jadi Pusat Aksi

Aksi demonstrasi ini akan digelar di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, dan Pontianak. Beberapa wilayah akan melakukan aksi secara bergelombang sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing serikat buruh.

Said Iqbal memastikan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. “Aksi besar ini akan dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 untuk mendesak pemerintah menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan, tetapi juga langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh berkomitmen terus mengawal tuntutan buruh hingga tercapai. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!