Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ratusan ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara bergelombang dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di Indonesia, melibatkan berbagai elemen pekerja, termasuk guru.

Aksi tersebut bertujuan memperjuangkan dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai merugikan buruh dan petani.

Rangkaian Aksi Serempak dan Bergelombang

Demonstrasi selama tujuh hari ini akan dimulai pada 24 Oktober di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara. Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, hingga Timika. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga 31 Oktober di berbagai kota industri dan pertambangan.

Said Iqbal menyebutkan, target utama aksi ini adalah menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8% hingga 10%. KSPI menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum sebagai dasar penetapan kenaikan, karena peraturan ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

“KSPI dan Partai Buruh sudah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, kami menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim untuk tidak mengambil keputusan terkait upah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” ujar Said Iqbal.

Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Said Iqbal, undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan petani. Proses uji materi terhadap UU ini saat ini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyoroti bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan yang memadai atau bahkan lebih rendah dari inflasi. Hal ini mengakibatkan daya beli buruh terus menurun. “Jika pemerintah baru menetapkan upah minimum di bawah inflasi, itu jelas tidak adil bagi buruh,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Kota-kota Besar Jadi Pusat Aksi

Aksi demonstrasi ini akan digelar di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, dan Pontianak. Beberapa wilayah akan melakukan aksi secara bergelombang sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing serikat buruh.

Said Iqbal memastikan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. “Aksi besar ini akan dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 untuk mendesak pemerintah menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan, tetapi juga langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh berkomitmen terus mengawal tuntutan buruh hingga tercapai. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Kolaborasi Perkuat Penanganan Kasus Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah
Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi
Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025
Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik Pertama untuk Istana Negara IKN Resmi Diserahkan

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:57 WIB

Siswa SDN 7 Ciamis Raih Gelar Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Kornel Soemardi Berbagi Kunci Sukses Kewirausahaan Kepada Mahasiswa Unigal 

Kamis, 26 September 2024 - 10:06 WIB

Unigal Ciamis Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Wirausaha Berkelanjutan

Senin, 23 September 2024 - 21:17 WIB

Inovasi Baru, Meja Taman dari Sampah Plastik Karya Fakultas Teknik Unigal Ciamis

Sabtu, 21 September 2024 - 18:35 WIB

KKRA Ciamis Gelar Manasik Haji, Kenalkan Ibadah Haji kepada Anak-Anak Sejak Dini

Jumat, 20 September 2024 - 11:28 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Beri Kuliah Umum di UNPAD, Bahas Sertipikat Tanah Elektronik

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Unigal Ciamis Sesuai Pedoman Dikti yang Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!