Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai Kawal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

- Redaktur

Minggu, 3 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Serikat Pekerja Indonesia (SPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi damai pada Desember 2024 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) serta di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi ini bertujuan mengawal putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap mengandung pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh, termasuk KSPI, KSPSI AGN, KBI, ESPMI, dan perwakilan buruh outsourcing yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak MK untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.

Baca Juga :  Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

“Kami meminta MK menghapus aturan yang merugikan, seperti upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, kontrak kerja tanpa batas waktu, masuknya tenaga kerja asing tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” jelasnya.

Salah satu isu yang disorot adalah praktik PHK yang kini dapat dilakukan melalui pesan singkat.

“Bahkan, sekarang PHK bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

Selain itu, kebijakan pesangon rendah dalam UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan. Di aturan lama, pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat, namun kini hanya diberikan 0,5 kali pesangon.

Baca Juga :  Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

“Buruh yang telah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat sekitar 10 juta rupiah. Ini bentuk kapitalisme eksploitatif,” tegasnya.

Saat pembacaan putusan, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan berkumpul di depan MK. Said Iqbal juga meminta pihak kepolisian agar tidak melakukan penyekatan di area Patung Kuda.

“Kami hanya ingin mengawal putusan MK dan mencari keadilan. Ini aksi damai dan konstitusional,” ujarnya.

Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, wali kota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan wilayah industri lainnya.

Ribuan buruh dari sektor otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, hingga garmen akan terlibat dalam aksi ini. Secara keseluruhan, diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi di seluruh Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!