Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai Kawal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

- Redaktur

Minggu, 3 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Serikat Pekerja Indonesia (SPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi damai pada Desember 2024 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) serta di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi ini bertujuan mengawal putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap mengandung pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh, termasuk KSPI, KSPSI AGN, KBI, ESPMI, dan perwakilan buruh outsourcing yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak MK untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

“Kami meminta MK menghapus aturan yang merugikan, seperti upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, kontrak kerja tanpa batas waktu, masuknya tenaga kerja asing tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” jelasnya.

Salah satu isu yang disorot adalah praktik PHK yang kini dapat dilakukan melalui pesan singkat.

“Bahkan, sekarang PHK bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

Selain itu, kebijakan pesangon rendah dalam UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan. Di aturan lama, pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat, namun kini hanya diberikan 0,5 kali pesangon.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

“Buruh yang telah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat sekitar 10 juta rupiah. Ini bentuk kapitalisme eksploitatif,” tegasnya.

Saat pembacaan putusan, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan berkumpul di depan MK. Said Iqbal juga meminta pihak kepolisian agar tidak melakukan penyekatan di area Patung Kuda.

“Kami hanya ingin mengawal putusan MK dan mencari keadilan. Ini aksi damai dan konstitusional,” ujarnya.

Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, wali kota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan wilayah industri lainnya.

Ribuan buruh dari sektor otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, hingga garmen akan terlibat dalam aksi ini. Secara keseluruhan, diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi di seluruh Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!