Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai Kawal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

- Redaktur

Minggu, 3 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Serikat Pekerja Indonesia (SPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi damai pada Desember 2024 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) serta di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi ini bertujuan mengawal putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap mengandung pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh, termasuk KSPI, KSPSI AGN, KBI, ESPMI, dan perwakilan buruh outsourcing yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak MK untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.

Baca Juga :  Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

“Kami meminta MK menghapus aturan yang merugikan, seperti upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, kontrak kerja tanpa batas waktu, masuknya tenaga kerja asing tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” jelasnya.

Salah satu isu yang disorot adalah praktik PHK yang kini dapat dilakukan melalui pesan singkat.

“Bahkan, sekarang PHK bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

Selain itu, kebijakan pesangon rendah dalam UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan. Di aturan lama, pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat, namun kini hanya diberikan 0,5 kali pesangon.

Baca Juga :  Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

“Buruh yang telah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat sekitar 10 juta rupiah. Ini bentuk kapitalisme eksploitatif,” tegasnya.

Saat pembacaan putusan, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan berkumpul di depan MK. Said Iqbal juga meminta pihak kepolisian agar tidak melakukan penyekatan di area Patung Kuda.

“Kami hanya ingin mengawal putusan MK dan mencari keadilan. Ini aksi damai dan konstitusional,” ujarnya.

Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, wali kota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan wilayah industri lainnya.

Ribuan buruh dari sektor otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, hingga garmen akan terlibat dalam aksi ini. Secara keseluruhan, diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi di seluruh Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!