Said Iqbal Apresiasi KPU dan DPR RI yang telah Merespon Aspirasi Masyarakat Terkait Penolakan Revisi UU Pilkada

- Redaktur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bertemu dengan pimpinan KPU RI.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bertemu dengan pimpinan KPU RI.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Partai Buruh bersama elemen masyarakat sipil dan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Aksi ini bertujuan menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa lebih dari 500 orang hadir dalam aksi tersebut. Mereka menuntut KPU agar segera mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanpa ada penafsiran lain.

“Kami hanya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK. Tidak boleh ada interpretasi lain,” tegas Said Iqbal.

Said juga menambahkan bahwa Partai Buruh bersama rakyat akan terus mengawal putusan tersebut hingga diterbitkannya PKPU oleh KPU RI. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya untuk menunda atau mengulur waktu penerbitan PKPU yang baru.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

“Jika KPU bermain-main dengan waktu, kami siap mengepung kantor KPU di seluruh Indonesia, termasuk di KPU pusat,” tegasnya.

Dalam aksi ini, Said Iqbal dan sejumlah pengurus Partai Buruh sempat bertemu dengan Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka.

Setelah pertemuan tersebut, Said Iqbal mengapresiasi KPU dan DPR RI yang telah merespon aspirasi masyarakat, hingga akhirnya tuntutan mereka terkait PKPU yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 disetujui.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun

“Kami berterima kasih kepada KPU, DPR, dan pemerintah yang telah mendengar aspirasi kami, sehingga putusan MK tersebut dapat dituangkan secara utuh dalam PKPU tanpa ada perubahan sedikit pun,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang turut mendukung aksi ini.

Terkait rencana aksi lanjutan di Gedung DPR/MPR pada 26-27 Agustus 2024, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut akan ditunda karena tuntutan mereka telah dipenuhi. Namun, ia memperingatkan bahwa Partai Buruh akan kembali turun ke jalan jika penerbitan PKPU yang baru tetap dihalangi.

“Kami akan tetap bersiaga hingga pengumuman resmi. Jika ada yang berupaya menghalangi, kami siap turun lagi,” tutup Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!