Said Iqbal Apresiasi KPU dan DPR RI yang telah Merespon Aspirasi Masyarakat Terkait Penolakan Revisi UU Pilkada

- Redaktur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bertemu dengan pimpinan KPU RI.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bertemu dengan pimpinan KPU RI.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Partai Buruh bersama elemen masyarakat sipil dan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Aksi ini bertujuan menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa lebih dari 500 orang hadir dalam aksi tersebut. Mereka menuntut KPU agar segera mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanpa ada penafsiran lain.

“Kami hanya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK. Tidak boleh ada interpretasi lain,” tegas Said Iqbal.

Said juga menambahkan bahwa Partai Buruh bersama rakyat akan terus mengawal putusan tersebut hingga diterbitkannya PKPU oleh KPU RI. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya untuk menunda atau mengulur waktu penerbitan PKPU yang baru.

Baca Juga :  Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

“Jika KPU bermain-main dengan waktu, kami siap mengepung kantor KPU di seluruh Indonesia, termasuk di KPU pusat,” tegasnya.

Dalam aksi ini, Said Iqbal dan sejumlah pengurus Partai Buruh sempat bertemu dengan Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka.

Setelah pertemuan tersebut, Said Iqbal mengapresiasi KPU dan DPR RI yang telah merespon aspirasi masyarakat, hingga akhirnya tuntutan mereka terkait PKPU yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 disetujui.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

“Kami berterima kasih kepada KPU, DPR, dan pemerintah yang telah mendengar aspirasi kami, sehingga putusan MK tersebut dapat dituangkan secara utuh dalam PKPU tanpa ada perubahan sedikit pun,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang turut mendukung aksi ini.

Terkait rencana aksi lanjutan di Gedung DPR/MPR pada 26-27 Agustus 2024, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut akan ditunda karena tuntutan mereka telah dipenuhi. Namun, ia memperingatkan bahwa Partai Buruh akan kembali turun ke jalan jika penerbitan PKPU yang baru tetap dihalangi.

“Kami akan tetap bersiaga hingga pengumuman resmi. Jika ada yang berupaya menghalangi, kami siap turun lagi,” tutup Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!