Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengaku memberikan tenggat waktu terakhir hingga Rabu, 30 April 2025 kepada pemilik toko kelontong Kasimura untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar Jalan Ciptomangunkusumo, kawasan Stadion Galuh Ciamis.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur standar operasional (SOP) jika bangunan tersebut tidak dibongkar secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami akan melakukan pembongkaran jika sampai hari ini bangunan itu masih berdiri. Ini sesuai SOP yang berlaku,” kata Uga kepada Asajabar.com, lusa kemarin.
Menurut Uga, laporan mengenai keberadaan bangunan di atas trotoar itu diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada 12 November 2024. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dan peninjauan ke lokasi.
“Pemilik toko sempat meminta waktu selama satu tahun agar bangunannya tidak dibongkar. Bahkan, saat kami temui, hanya istrinya yang ada di lokasi. Suaminya tidak pernah muncul, ini juga menjadi pertimbangan kami,” ujar Uga.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melibatkan aparat setempat hingga tingkat RT dan RW untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemilik toko kemudian meminta penundaan pembongkaran hingga setelah Lebaran 2025 dengan alasan keterbatasan finansial.
Sebagai bentuk toleransi, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 23 April 2025, dan kembali memperpanjangnya sampai 30 April 2025. Namun hingga kini, bangunan toko masih berdiri kokoh di atas trotoar.
Sebelumnya, toko kelontong Kasimura diduga mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum tersebut. Keberadaan bangunan itu menuai keluhan dari warga.
“Saya prihatin. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, tapi sekarang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Andrean, warga Ciamis, saat ditemui pada Senin (28/4/2025).
Andrean juga mempertanyakan peran Satpol PP dalam menertibkan pelanggaran tersebut. Ia berharap aparat bertindak tegas agar fasilitas umum tidak disalahgunakan.