Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun

- Redaktur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui digitalisasi. Hingga tahun 2025, tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus kementerian telah mencatat volume pelayanan sebanyak 6.481.784 berkas atau sekitar 78 persen dari total layanan yang diberikan.

Perkembangan tersebut dipaparkan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Dalu, rapat tersebut tidak hanya membahas perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas, tetapi juga mengulas penyederhanaan regulasi guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan serta tata ruang kepada masyarakat.

“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen terhadap jumlah layanan,” ujarnya.

Adapun tujuh layanan prioritas tersebut meliputi pengecekan sertipikat dengan standar pelayanan satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, hak tanggungan elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan standar pelayanan lima hari kerja.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Dalam paparannya, Dalu menjelaskan transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan hasil nyata, khususnya pada layanan hak tanggungan elektronik, informasi pertanahan, dan peralihan hak secara elektronik. Penyederhanaan proses bisnis dinilai mampu memangkas birokrasi, mengurangi tahapan pelayanan, serta meningkatkan efisiensi sumber daya manusia.

Hingga saat ini, layanan informasi pertanahan secara elektronik mencatat 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat, 936.067 layanan SKPT elektronik, dan 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik.

Sementara itu, pada layanan peralihan hak elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat. Mekanisme tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Dalu juga menegaskan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Juni 2026, sistem tersebut telah menerbitkan 5.727.063 HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur.

Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Nilai transaksi HT-El juga terus mengalami peningkatan. Pada 2025 nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi HT bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap produk pertanahan elektronik,” kata Dalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, itu turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas ATR/BPN dapat menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, murah, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

“Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Bahtra.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!