Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertipikat.

“Masih ada selisih sekitar 8 persen yang perlu segera disertipikatkan. Ini perlu didukung kebijakan yang memudahkan masyarakat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Sebagai solusi, Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem pada desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga :  RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Menurutnya, salah satu penyebab belum optimalnya sertipikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, tetapi belum bisa diterbitkan sertipikat karena pemiliknya belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan pembebasan BPHTB dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna mendukung kegiatan ekonomi.

Baca Juga :  ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

“Dengan memiliki sertipikat, tanah bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan untuk usaha,” tambahnya.

Nusron juga menyebut sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mempercepat proses sertipikasi tanah di daerah masing-masing.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah NTB.

Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.

Berita Terkait

Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB
Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun
RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan
ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

Senin, 20 April 2026 - 12:24 WIB

Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Minggu, 19 April 2026 - 13:28 WIB

Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel

Sabtu, 18 April 2026 - 19:27 WIB

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terbaru

error: Content is protected !!