Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, sebanyak 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertipikat.
“Masih ada selisih sekitar 8 persen yang perlu segera disertipikatkan. Ini perlu didukung kebijakan yang memudahkan masyarakat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Sebagai solusi, Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem pada desil 1 hingga desil 4.
Menurutnya, salah satu penyebab belum optimalnya sertipikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, tetapi belum bisa diterbitkan sertipikat karena pemiliknya belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan pembebasan BPHTB dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna mendukung kegiatan ekonomi.
“Dengan memiliki sertipikat, tanah bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan untuk usaha,” tambahnya.
Nusron juga menyebut sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mempercepat proses sertipikasi tanah di daerah masing-masing.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah NTB.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.













