Sentuh Tanahku Mudahkan Masyarakat Akses Informasi Peralihan Hak Tanah

- Redaktur

Jumat, 12 September 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, lelang, tukar-menukar, hibah, hingga pewarisan. Semua proses tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik lama kepada pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore.

“Masyarakat bisa mengecek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang dibutuhkan hingga simulasi biaya. Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah, dan semua perhitungan bisa diperkirakan lewat fitur Simulasi Biaya di aplikasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Harison menambahkan, aplikasi ini juga menampilkan informasi rinci mengenai berbagai layanan pertanahan.

Dari laman utama, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan” untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan, termasuk mengenai peralihan hak pewarisan.

Dalam proses balik nama tanah warisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa bila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan;
  6. Akta Wasiat Notariel;
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya;
  8. Bukti lunas BPHTB/SSB atas tanah warisan.
Baca Juga :  Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku

“Khusus untuk peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB,” jelas Harison.

Selain layanan peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Komisariat 02 Ciamis Siapkan Wakil Terbaik Menuju Tingkat Kabupaten

Kamis, 23 April 2026 - 19:06 WIB

Gali Potensi Siswa, Komisariat 05 Ciamis Gelar Empat Ajang Sekaligus

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WIB

Dua Hari, SMPN 2 Ciamis Suguhkan Gelar Karya Berbasis Budaya Nusantara

Selasa, 21 April 2026 - 09:58 WIB

Dua Siswi SDN 7 Ciamis Sabet Medali Emas di BMW Championship

Senin, 20 April 2026 - 11:27 WIB

PPDB MAN 6 Ciamis Dibuka, Tawarkan Program Bahasa Jepang dan Mandarin

Jumat, 10 April 2026 - 13:37 WIB

Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

Rabu, 8 April 2026 - 21:33 WIB

Hebat! Suci Nurani Raih Gelar Juara di JSSL Singapore, Harumkan Nama Ciamis

Rabu, 8 April 2026 - 20:29 WIB

Tsaka Competition IV, Strategi MTsN 2 Ciamis Jaring Siswa Berprestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!