Sentuh Tanahku Mudahkan Masyarakat Akses Informasi Peralihan Hak Tanah

- Redaktur

Jumat, 12 September 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, lelang, tukar-menukar, hibah, hingga pewarisan. Semua proses tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik lama kepada pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore.

“Masyarakat bisa mengecek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang dibutuhkan hingga simulasi biaya. Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah, dan semua perhitungan bisa diperkirakan lewat fitur Simulasi Biaya di aplikasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Harison menambahkan, aplikasi ini juga menampilkan informasi rinci mengenai berbagai layanan pertanahan.

Dari laman utama, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan” untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan, termasuk mengenai peralihan hak pewarisan.

Dalam proses balik nama tanah warisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa bila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan;
  6. Akta Wasiat Notariel;
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya;
  8. Bukti lunas BPHTB/SSB atas tanah warisan.
Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

“Khusus untuk peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB,” jelas Harison.

Selain layanan peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional
Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:59 WIB

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!