Berita Ciamis, Asajabar.com – Setelah sukses membentuk sejumlah Kampung Zakat di berbagai desa, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis kini berencana membentuk Kampung Wakaf sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset wakaf yang dinilai memiliki potensi besar.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Ciamis, H. Wahidin, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf di Ciamis terus mengalami peningkatan.
“Rencana pembentukan Kampung Wakaf ini dilandasi oleh potensi wakaf di Kabupaten Ciamis yang cukup baik. Beberapa kecamatan sudah menunjukkan kesadaran tinggi untuk mewakafkan tanah mereka,” ujarnya kepada Asajabar, Kamis (5/6/2025).
Menurut Wahidin, banyak wilayah di luar Ciamis yang masih belum menyadari pentingnya wakaf tanah, berbeda dengan Ciamis yang dinilai cukup proaktif. Tahun lalu, kata dia, tercatat sebanyak 500 bidang tanah telah diikrarkan sebagai tanah wakaf.
Sebagai langkah konkret, Kemenag juga telah membentuk Duta Wakaf dan Operator Wakaf untuk membantu tugas PPIW (Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf) di lapangan.
Dalam waktu dekat, lanjut Wahidin, pihaknya juga akan meluncurkan program untuk para Nazir Wakaf, yaitu pengelola aset wakaf agar lebih terorganisir dan profesional.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melaunching pelatihan dan penguatan kapasitas untuk Nazir Wakaf,” tambahnya.
Target 12 Kampung Zakat Terbentuk Tahun 2025
Sementara itu, Kemenag Ciamis bersama Baznas Kabupaten Ciamis juga terus mengembangkan Kampung Zakat sebagai bagian dari program penguatan ekonomi umat. Untuk tahun 2025, ditargetkan sebanyak 12 desa terbentuk sebagai Kampung Zakat.
“Saat ini sudah ada 6 desa yang resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Target kami di tahun 2025, ada 12 desa yang bisa kami bina,” ujar Wahidin.
Program Kampung Zakat dan Wakaf ini merupakan bagian dari strategi Kemenag untuk memperluas literasi dan pemanfaatan zakat serta wakaf secara produktif, tidak hanya untuk ibadah semata tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. (TONY)