Berita Bali, Asajabar.com – Program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui sertipikasi tanah, tetapi juga berlanjut pada pemberdayaan masyarakat melalui penataan akses. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi lahan milik masyarakat.
Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi salah satu contoh keberhasilan implementasi Reforma Agraria. Desa adat ini mulai merasakan perubahan sejak memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) pada akhir September 2024.
Setelah sertipikat diterbitkan, pengelolaan tanah didukung secara berkelanjutan, termasuk pembinaan masyarakat dalam pengembangan produksi serta fasilitasi akses ke pihak mitra usaha atau off-taker.
Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, mengungkapkan rasa syukur atas pendampingan dan kerja sama yang terjalin.
Menurutnya, peran Kementerian ATR/BPN sangat penting dalam mengawal proses sertipikasi tanah ulayat hingga menghubungkan masyarakat dengan off-taker, yakni PT Nusantara Segar Abadi (NSA).
“Fungsi dari Sertipikat HPL tanah adat ini sangat jelas, sehingga investor yang ingin bekerja sama atau menanamkan modal tidak lagi ragu. Terima kasih atas fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN, akhirnya tanah kami bisa berkembang seperti sekarang,” ujar I Kadek Suentra.
Saat ini, tanah adat tersebut telah ditanami pisang cavendish yang tumbuh subur dengan rata-rata ketinggian mencapai tiga meter dan batang yang kokoh. Pengembangan komoditas ini juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
“Sebanyak lima warga sudah kami pekerjakan di lahan pisang cavendish ini. Mereka yang sebelumnya belum memiliki pekerjaan, kini memperoleh penghasilan tetap dengan upah harian Rp110.000 per orang. Sebelumnya, hasil panen sering kali habis untuk biaya produksi,” ungkapnya.
Pisang cavendish yang dikenal sebagai salah satu varietas pisang unggulan dunia dinilai cocok dengan kondisi tanah Desa Asahduren. Pengembangannya dilakukan melalui kerja sama antara masyarakat adat dan PT NSA Bali sebagai off-taker dalam skema Reforma Agraria.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menjelaskan bahwa pihaknya baru berani menjalin kemitraan setelah tanah adat tersebut memiliki sertipikat resmi.
“Awalnya ini tanah adat. Setelah ada Sertipikat HPL dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, barulah kami yakin untuk bekerja sama. Tanpa sertipikat, kami tidak berani bermitra,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, PT NSA menyediakan bibit pisang cavendish serta melakukan pendampingan mulai dari masa tanam, perawatan, panen, hingga proses pengemasan. Pendampingan teknis dilakukan secara rutin, termasuk pengendalian penyakit daun guna menjaga kualitas hasil panen.
Lahan pisang cavendish di Desa Adat Asahduren memiliki luas sekitar 9.800 meter persegi dengan total 1.340 pohon. Masa panen diperkirakan berlangsung pada Januari 2026 dengan target produksi mencapai 30 ton pisang cavendish.
“Kami berharap hasil panen berjalan optimal. Apa pun kondisi yang terjadi, hasil panen tetap kami beli sesuai harga yang telah disepakati dalam perjanjian,” kata Bagus.
Upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghubungkan masyarakat adat dengan off-taker dinilai menjadi kunci keberhasilan Reforma Agraria.
Program ini tidak hanya menjamin pemanfaatan tanah secara berkelanjutan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan agraria nasional.













