Warga Ciamis Keluhkan Aktivitas Bongkar Muat Barang yang Semrawut

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Ciamis meminta pihak terkait untuk menindak tegas pengemudi truk barang yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat ditempat terlarang.

Menurutnya, bongkar muat disepanjang Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A tersebut telah menyebabkan gangguan kemacetan,” ujar Ibek selaku warga Ciamis, Kamis (14/3/2024).

“Disana sudah jelas ada rambu-rambu tidak boleh berhenti dan tidak boleh parkir, tapi kenapa malah digunakan menjadi tempat bongkar muat barang dan mangkal angkot,” ucapnya.

Ibek meminta pihak terkait untuk menindak pengemudi truk yang melakukan bongkar muat dan angkutan yang kerap mangkal dijalan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Pangandaran Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tiket Palsu di Pintu Masuk Pantai

Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Mulyatna mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban aktivitas bongkar muat yang tidak pada tempatnya.

“Segera mungkin kami akan melakukan penertiban bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP,” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Menurut Dadang, Dishub Ciamis tidak bisa melakukan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat yang tidak pada tempatnya. Karena penindakan ranahnya ada di instansi yang berwenang.

Kita punya rambu-rambu dan aturan, namun berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), kewenangan Dishub hanya bisa bertindak diwilayah area terminal dan jembatan timbang.

Baca Juga :  Trayek Angkot 010 Dialihkan akibat Jembatan Berlubang, DPUPRP Ciamis Siap Tangani Kerusakan

“Diluar itu kami tidak bisa melakukan penindakan,” kata Dadang.

Dadang juga mengajak pengemudi truk barang agar melakukan aktivitas bongkar muat di Dinas Perhubungan.

“Kita sudah menyediakan tempat bongkar muat barang sesuai aturan Perda Ciamis yakni dihalaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Jl. RD. Oto Iskandardinata.

Dadang menambahkan, sesuai aturan Pemerintah Pusat berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, retribusi bongkar muat gratis tidak dipungut biaya, maka dari itu manfaatkan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DPRD Pangandaran Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tiket Palsu di Pintu Masuk Pantai
Trayek Angkot 010 Dialihkan akibat Jembatan Berlubang, DPUPRP Ciamis Siap Tangani Kerusakan
Satgas Jaga Lembur Bantah Tudingan Kebocoran PAD dari Pengelolaan WC Umum
Jembatan Cibalungbang Ciamis Berlubang, Akses Kendaraan Roda Empat Ditutup
Kemenag Ciamis Bentuk Tim Khusus Tangani Potensi Konflik Sosial Keagamaan
Disnakkan Ciamis Tebar Ribuan Bibit Ikan Nila di Perairan Umum, Dianggap Berisiko Ganggu Ekosistem
Rumah DataKu dan Kampung KB Ciamis Ukir Prestasi di Tingkat Nasional
Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pengelolaan Agraria Berkelanjutan Jadi Sorotan di Kuliah Umum PPTR STPN Yogyakarta

Senin, 14 Juli 2025 - 16:30 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mozambik Perkuat Kemitraan Strategis di Peringatan Emas Kemerdekaan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:59 WIB

Nusron Wahid Soroti Kinerja Kantah, Minta Tunggakan Layanan Pertanahan Segera Diselesaikan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41 WIB

Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Senin, 14 Juli 2025 - 14:00 WIB

Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Penataan Ruang

Senin, 14 Juli 2025 - 13:51 WIB

Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Bagikan Sertipikat Tanah di Sulteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!