Warga Ciamis Keluhkan Aktivitas Bongkar Muat Barang yang Semrawut

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Ciamis meminta pihak terkait untuk menindak tegas pengemudi truk barang yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat ditempat terlarang.

Menurutnya, bongkar muat disepanjang Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A tersebut telah menyebabkan gangguan kemacetan,” ujar Ibek selaku warga Ciamis, Kamis (14/3/2024).

“Disana sudah jelas ada rambu-rambu tidak boleh berhenti dan tidak boleh parkir, tapi kenapa malah digunakan menjadi tempat bongkar muat barang dan mangkal angkot,” ucapnya.

Ibek meminta pihak terkait untuk menindak pengemudi truk yang melakukan bongkar muat dan angkutan yang kerap mangkal dijalan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis, Kemenag Minta Sekolah Transparan

Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Mulyatna mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban aktivitas bongkar muat yang tidak pada tempatnya.

“Segera mungkin kami akan melakukan penertiban bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP,” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Menurut Dadang, Dishub Ciamis tidak bisa melakukan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat yang tidak pada tempatnya. Karena penindakan ranahnya ada di instansi yang berwenang.

Kita punya rambu-rambu dan aturan, namun berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), kewenangan Dishub hanya bisa bertindak diwilayah area terminal dan jembatan timbang.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

“Diluar itu kami tidak bisa melakukan penindakan,” kata Dadang.

Dadang juga mengajak pengemudi truk barang agar melakukan aktivitas bongkar muat di Dinas Perhubungan.

“Kita sudah menyediakan tempat bongkar muat barang sesuai aturan Perda Ciamis yakni dihalaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Jl. RD. Oto Iskandardinata.

Dadang menambahkan, sesuai aturan Pemerintah Pusat berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, retribusi bongkar muat gratis tidak dipungut biaya, maka dari itu manfaatkan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu
Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen
Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025
Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting
Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air
Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang
Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya
Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46 WIB

Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:33 WIB

Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:51 WIB

Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!