Warga Cigembor Titipkan Hewan Kurban di RPH Ciamis, Daging Dinyatakan Aman

- Redaktur

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan post mortem di RPH Ciamis.

Pemeriksaan post mortem di RPH Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dimomen Hari Raya Iduladha, warga Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, beramai-ramai menitipkan hewan kurbannya untuk disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Harsono Sudiro, Jumat (6/6/2025).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia mengikuti program arisan kurban bersama enam orang lainnya. Dalam program tersebut, setiap peserta menyisihkan dana secara kolektif untuk membeli satu ekor sapi.

Contohnya, jika seekor sapi seharga Rp20 juta. Dengan sistem patungan, masing-masing peserta membayar sekitar Rp2.857.000.

Baca Juga :  Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

Selain biaya pembelian hewan, warga juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp3.800.000 untuk proses penyembelihan yang diselenggarakan oleh panitia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, drh. Asri Kurnia, menjelaskan bahwa retribusi resmi di RPH telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, yakni sebesar Rp25.000 per ekor. Biaya ini mencakup seluruh pelayanan pemotongan di RPH.

“Tidak ada biaya lainnya. Kalau pun ada pemberian dari pemilik hewan, di luar itu, misalnya untuk rokok petugas, itu merupakan bentuk kadeudeuh (tanda terima kasih) dari masyarakat. Adapun biaya yang disetorkan ke Pemkab Ciamis ditetapkan sebesar Rp25.000 per ekor.

Baca Juga :  Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Pada hari ini, terdapat enam ekor sapi dan satu ekor kambing yang disembelih di RPH. Semua hewan kurban telah menjalani pemeriksaan post-mortem,” ujar drh. Asri.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa daging dan organ dalam dari hewan-hewan yang disembelih dalam kondisi normal dan layak konsumsi. Tidak ditemukan indikasi penyakit atau kelainan pada organ vital hewan kurban.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!