Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

- Redaktur

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, KH Saeful Ujun.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, KH Saeful Ujun.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, KH Saeful Ujun, menjelaskan bahwa hewan kurban betina seperti sapi, kambing, maupun domba pada dasarnya sah digunakan untuk kurban sesuai syariat Islam.

Menurutnya, syariat kurban tidak membedakan jenis kelamin hewan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Binatang yang digunakan untuk kurban itu unta, sapi, kambing, dan domba. Baik jantan maupun betina hukumnya sah,” ujar KH Saeful Ujun.

Meski demikian, ia mengatakan hewan betina tidak dianjurkan untuk dikurbankan apabila masih produktif. Hal itu bertujuan menjaga populasi ternak agar tidak mengalami penurunan.

Ia menjelaskan, hewan betina yang sudah tidak produktif atau dinyatakan mandul tetap diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

“Kalau betina yang sudah tidak bisa beranak atau dinyatakan mandul oleh dokter, maka boleh digunakan untuk kurban,” katanya.

Baca Juga :  SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

KH Saeful Ujun menambahkan, dalam syariat Islam kualitas hewan kurban juga menjadi perhatian. Menurut dia, hewan yang memiliki kondisi fisik lebih baik dan daging lebih banyak tentu lebih utama.

Ia juga menerangkan mengenai pembagian daging kurban. Untuk kurban sunah, kata dia, sepertiga daging boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban, sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat.

“Kalau kurban wajib, seluruh daging harus dibagikan. Namun kalau kurban sunah, sepertiganya boleh dimakan oleh yang berkurban,” jelasnya.

Terkait pembagian kepada nonmuslim, KH Saeful Ujun menyebut hal tersebut diperbolehkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan syiar kebaikan Islam.

Ia mencontohkan Rasulullah SAW yang juga memberikan makanan kepada tetangga nonmuslim.

“Daging kurban tidak sama dengan zakat. Nonmuslim boleh menerima daging kurban. Itu bagian dari kepedulian sosial dan memperlihatkan ajaran Islam yang penuh kebaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Selain itu, ia menegaskan panitia kurban tidak boleh mengambil upah dari hewan kurban. Namun panitia tetap boleh menerima pemberian sukarela dari pihak yang berkurban.

Dalam kesempatan tersebut, KH Saeful Ujun menilai kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis untuk berkurban terus meningkat meski kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.

Menurutnya, ibadah kurban bukan hanya memiliki nilai pahala, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat.

“Melalui kurban, masyarakat diajarkan peduli kepada sesama, terutama masyarakat kecil, sehingga kebahagiaan Iduladha bisa dirasakan bersama,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejarah kurban berawal dari kisah ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT, yang kemudian menjadi teladan pengorbanan dan keikhlasan bagi umat Islam

Berita Terkait

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun
Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan
Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026
Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga
PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, KH Saeful Ujun.

Daerah

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

error: Content is protected !!