GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Purworejo, Asajabar.com – Sengketa pertanahan kerap berawal dari persoalan batas tanah yang tidak jelas. Kondisi tersebut dapat memicu perselisihan antarpemilik lahan, bahkan berkembang menjadi konflik yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat diimbau memasang tanda batas tanah atau patok pada setiap bidang tanah yang dimiliki. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Nusron, keberadaan patok batas dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah dan meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan dengan pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kesepakatan bersama mengenai letak batas tanah sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Selain memberikan kepastian hukum, pemasangan tanda batas dinilai jauh lebih mudah dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan. Konflik batas tanah yang tidak segera diselesaikan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat merenggangkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Adapun kriteria patok yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material yang digunakan dapat berupa kayu, beton, maupun besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, batas tanah masing-masing diberi tanda yang jelas,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tidak hanya menjaga hak pemilik tanah, tetapi juga membantu menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!