Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap

- Redaktur

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Buton Selatan, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hukum adat. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai tahapan pengadministrasian hingga pendaftaran tanah ulayat sebagai syarat penerbitan sertipikat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), dan diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah. Kegiatan ini juga disaksikan secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi agar tanah ulayat memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ikut Gerakan "AYO Muliakan Sungai", Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Ia menjelaskan, tahap pengadministrasian bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, serta pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, dan batas wilayah secara pasti.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk proses selanjutnya.

Slameto menambahkan, bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilalui secara cermat agar tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan yuridis.

Baca Juga :  ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

“Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Selain itu, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih eksis dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima materi dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai prosedur sertipikasi tanah ulayat sekaligus mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Nasionalisme Abad ke-21 Harus Didukung SDM Unggul dan Kemandirian Bangsa
ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional
Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun
Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:14 WIB

PBVSI Kota Tasik Optimistis Raih Prestasi Meski Minim Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:57 WIB

Invitasi Olahraga Karakter Tingkat SD di Ciamis Berakhir Sukses, Antusiasme Peserta Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

SMPN 1 Tasikmalaya Rayakan Milad ke-78 dengan Gerak Jalan dan Pentas Seni

Selasa, 14 April 2026 - 21:41 WIB

O2SN Kecamatan Ciamis Jadi Ajang Seleksi Atlet ke Tingkat Kabupaten

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:56 WIB

Kompetisi Mini Soccer Hari Amal Bhakti Antar Satker Kemenag Ciamis Tuntas, Inilah Para Juaranya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Antar Satker Peringati HAB Ke-80

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:15 WIB

Kemenag Ciamis Umumkan Juara Turnamen Bulu Tangkis HAB ke-80

Berita Terbaru

error: Content is protected !!